
Program Bijak Goes To Campus upaya Bapenda Batam dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah yang sebelumnya juga mencakup relaksasi pajak dan roadshow Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Disamping itu, Ismail juga memperkenalkan Si Bijak (Bus Interaksi Pajak) ke mahasiswa. Bus itu merupakan mobil keliling Bapenda Kota Batam.
“Si Bijak ini akan melayani masyarakat terkait perbaikan data dan pembayaran pajak,” terangnya.
Ditempat yang sama, Sub Bidang Pembukuan Pajak Daerah Bapenda Kota Batam, Nurlelawati menjabarkan jenis-jenis pajak kepada mahasiswa.
“Adik adik ada yang tau apa saja jenis pajak dan besaran yang harus di bayar?,” tanya Nurlela di hadapan ratusan mahasiswa dari berbagai jurusan.
“Untuk kabupaten/kota, ada 9 jenis pajak sebagai pendapatan daerah kota Batam itu sendiri,” sambungnya.
Adapun 9 jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah kota Batam yakni:
1.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
4. Pajak Reklame
5. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
6. Pajak Air Tanah (PAT)
7. Pajak Sarang Burung Walet
8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Seperti PBJT, pajak ini meliputi jasa makanan/minuman, jasa hiburan, jasa tenaga listrik, jasa perhotelan dan jasa parkir,” kata Nurlela.
Ia mengatakan, tarif pajak yang dipungut pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ini 10% dan 40%.
“Seperti hotel, restoran, panti pijat, pameran, bioskop dikenakan tarif pajak 10%, sedangkan untuk hiburan seperti diskotek, karaoke, bar, kelab malam dan spa dikenakan 40%,” terangnya.






















