Solok  

Wako Solok jadi Narsum FGD di Kabupaten Agam

Wako Solok jadi Narsum

Wako Solok jadi Narsum di Kabupaten Agam

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Adapun latar belakang kompetensi pemerintahan untuk menjamin sinergitas penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan kebijakan nasional, Sebagai pedoman bagi daerah untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke pemerintah daerah. Sebagai pedoman bagi Kementerian/ LPNK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Untuk membangun sistem pengembangan kompetensi yang terstandar adil dan transparan dan terintegrasi antara NSPK -norma Standar, Prosedur dan Kriteria- urusan pemerintahan dengan kualifikasi ASN.

Ada 7 Komponen dalam kompetensi Pemerintahan yakni Kebijakan Desentralisasi, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah, Hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan Etika Pemerintahan.

Ketujuh materi yang termaktub dalam dalam Kompetensi Pemerintahan sangat berkaitan erat dengan kelancaran pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah. Mengingat pentingnya kompetensi pemerintahan dalam mendukung Kepala Daerah dimana nantinya pejabat politik dituntut untuk dapat selalu hadir disetiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

” Dari 4 kompentensi yang disyaratkan, Kompetensi Pemerintahan menjadi satu hal yang sangat dibutuhkan untuk menjawab tuntutan publik kepada Kepala Daerah,” jelas wako.

Lebih jauh dijelaskan wako, salah satu tantangan yang menjadi kendala di daerah dalam penerapan Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan keuangan daerah untuk melakukan pengembangan kompetensi pemerintahan ASN, sebagai contoh untuk biaya pendidikan dan pelatihan.

Pengembangan Kompetensi Pemerintahan dapat dilihat melalui Standar Kompeten jenjang jabatannya atau dapat didasarkan atas hasil rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil Uji Kompetensi Pemerintahan.

“Adapun bentuk pengembangan kompetensi selain pendidikan dan pelatihan, antara lain pembimbingan, pendampingan, pemagangan, konsultasi dan konseling, seminar dan lokakarya, kursus, penataran, pembelajaran elektronik dan jarak jauh, pembekalan/orientasi tugas, pendalaman tugas dan pengembangan kompetensi lainnya,” tutup wako. (Abak)