Solok  

Pemko Targetkan Kota Solok Bebas Kawasan Kumuh di 2023

Pemko Targetkan Kota Solok
Wali Kota Zul Elfian
Panbil Mall
Pemko Targetkan Kota Solok
Wali Kota Zul Elfian membuka kegiatan lokkarya dan pelatihan pemfaatan dan pemeliharaan kota Solok. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Pemko targetkan Kota Solok bebas kawasan kumuh pada 2023.

Wali Kota Solok Zul Elfian menyampaikan, capaian pengurangan permukiman kumuh dari tahun 2016 seluas 168,03 Ha.

“Alhamdulillah 2022 ini tersisa sekitar 18,67 Ha dan semoga pada 2023 nanti Kota Solok terbebas dari Kawasan Kumuh,” kata Zul Elfian
saat menjadi narasumber dalam kebijakan Penanganan Kumuh Kota Solok di Hotel Primer Kota Solok, Senin (24/10/2022).

Dasar penanganan perumahan dan permukiman kumuh Kota Solok adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Kemudian juga tertuang di Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2014 dan perubahan Permen PUPR No 14 Tahun 2018.

Ditambah lagi dengan Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2018 serta SK Walikota Solok tentang pencegahan dan peningkatan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Adapun kawasan permukiman dan perumahan kumuh Kota Solok berdasarkan SK Walikota Solok Nomor 185.45-653 tahun 2014 dengan luas total 168,03 Ha dan SK Walikota Solok Nomor 188.45-845 tahun 2020 luas Kumuh 62,97 Ha.

Zul Elfian mengatakan, Pemko targetkan kota Solok dari kawasan kumuh sudah memiliki strategi dalam pengurangan kawasan dan permukiman kumuh Kota Solok yaitu dengan bekerjasama dengan pemerintah pusat melalui Program Kotaku, Program Bantuan Rumah Swadaya dan program sanitasi dan air bersih.

“Sementara melalui APBD Kota Solok adalah replikasi program seperti BSPS, Fasilitasi dan pendampingan program, serta melengkapi dokumen pendukung program,” katanya. (Abak)