
Patrolmedia.co.id, Solok – Wali kota Solok Zul Elfian membuka Bimtek Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Jabatan di Hotel The ZHM Premiere Padang, Senin (27/6/22).
Dikesempatan itu, Zul Elfian mengatakan dalam kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi. Terlebih kebijakan itu diberlakukan bagi seluruh instansi pemerintah kementerian/lembaga, baik level pusat maupun daerah.
“Hal ini melihatkan Pemerintah secara serius berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” kata Zul Elfian.
Keseriusan ini juga tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 28 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Ia mengatakan, secara alamiah terdapat perbedaan karakter antara jabatan administrasi dengan jabatan fungsional.
Jabatan administrasi (lebih lazim disebut sebagai pejabat struktural) menurut UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, ini merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Peran pejabat administrasi lebih fokus pada fungsi manajemen, dimana pejabat administrasi diberi kewenangan dalam mengatur, mendelegasikan tugas dan kerja pegawai yang berada di bawah kendalinya untuk mencapai tujuan organisasi. Sementara dalam perspektif birokrasi jabatan administrasi, dikenal dengan dikotomi antara staf dan pimpinan.
“Pimpinan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendelegasikan tugas dengan pekerjaan, sementara staf memiliki kewajiban untuk mengikuti arahan dan perintah pimpinan,” katanya.
Sementara, lanjutnya, melalui proses penyetaraan jabatan, pola pikir pimpinan dan bawahan dalam dunia jabatan administratif, harus diubah.
Dalam konteks jabatan fungsional, tidak terdapat terminologi pimpinan dan staf, yang ada malah rekan kerja yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai keahlian jabatan fungsional yang sama-sama bertanggung jawab langsung kepada pimpinan.
Dalam prakteknya, dunia birokrasi yang masih membutuhkan jenjang penelaahan dan kinerja bertahap mengakibatkan para pejabat yang mengalami penyetaraan tetap harus menjalankan peran selayaknya masih menjabat jabatan administrasi.
“Pejabat yang terdampak kebijakan penyetaraan jabatan di level pemerintah kabupaten/kota adalah pejabat pengawas (eselon IV), pada prakteknya diamanahi sub koordinator dengan kata lain, mereka masih diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang tertentu sebagaimana yang melekat pada jabatan sebelumnya,” kata Zul Elfian.
Kondisi itu menambah beban pejabat yang terdampak penyetaraan. Di satu sisi yang bersangkutan harus mengikuti iklim kerja jabatan fungsional yang berbasis kinerja perorangan dengan bukti pengumpulan angka kredit, di sisi lain diberi beban, tanggung jawab serta peran sebagaimana jabatan struktural yang sebelumnya dijabat.
“Dengan hadirnya narasumber handal yang terpercaya dari KemenPANRB dan BKN dapat membuka cakrawala berpikir dan merubah mindset bapak/ibu semuanya agar tujuan reformasi birokrasi melalui penyertaraan jabatan dapat tercapai,” tutupnya
Bimtek optimalisasi kinerja pejabat itu dihadiri Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, Narasumber Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, Narasumber dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Para Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Yogi Subroto




















