Setelah Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang
Mendapat data A1, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang gerak cepat meringkus ARG pada Senin 24 Januari 2022 pukul 00.30 Wib. Saat diamankan, ARG sedang tak bertugas mengawal Gubernur Kepri.
Dari pengakuan ARG, sabu yang diambil di pinggir pantai resort Clubmet itu, ternyata disembunyikan di rumah tersangka DTP.
Polisi tak lama juga meringkus DTP beserta BB sabu seberat 5.172 Kg.
“Jadi total barang bukti sabu yang disita dari ketiga tersangka M, ARG dan DTP, sebanyak 6.7 Kg,” kata Harry.
Kini, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan secara maraton oleh tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
“Penyidik terus mendalami motif ketiga pelaku, dan dari mana narkoba tersebut mereka dapatkan” ungkapnya.
Atas kelakuan ARG dan 2 rekannya, mereka
diancam pidana seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara dengan jerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika,” pungkasnya. (Erwin)






















