Berita  

Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja, BPJAMSOSTEK-POLRI Teken Kerjasama

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Menurut Anggoro kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pihak berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.

Nota kesepahaman yang ditandatangani  Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no 24/2011 dapat segera terwujud.

Kerjasama ini tak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Polda dan Polres se-Indonesia.

Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.

“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Anggoro.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono sangat mendukung dan menyambut baik kerjasama tersebut.

“Kami berharap kerjasama BPJAMSOSTEK dan Polri dapat mengoptimalkan tingkat kepatuhan para pemberi kerja dan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya ke para pekerja,” ujar Sony.

Sony juga berharap kerjasama tersebut dapat mengurangi dan mencegah pelangggaran terhadap regulasi jaminan sosial yang dilakukan perusahaan atau pemberi kerja seperti perusahaan belum daftar program, perusahaan daftar sebagian program, perusahaan daftar sebagian upah, serta perusahaan yang menunggak iuran.

“Kami merasa optimis dengan adanya dukungan dan sinergitas dari berbagai pihak stakeholder dan pemangku kebijakan, maka perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja khususnya di Kota batam dapat segera terwujud,” pungkasnya.

Editor: Erwin Syahril