
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan.
Berbagai upaya pun dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), seperti penandatanganan nota kesepahaman dengan POLRI yang salah satu poinnya tentang kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Adapun kerjasama BPJAMSOSTEK dan Polri antara lain, pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.
Selain Polri, BPJAMSOSTEK juga bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJAMSOSTEK.
Kesepakatan kerjasama dengan POLRI ini tentu lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo berterima kasih dan besarnya harapan kepada POLRI atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng POLRI untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro, dalam keterangan pers yang diterima Patrolmedia, Kamis (27/1/2022).
Dirinya menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.
Hal itu tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.
Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Perusahaan di Batam Diminta Tepat Waktu Bayar Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan






















