Solok  

BK DPRD Kabupaten Solok Rekomendasikan Pemberhentian Dodi Hendra

BK Kehormatan DPRD Kabupaten Solok.

Dian mengatakan, pihak BK DPRD akan mengirimkan hasil keputusan tersebut ke Gubernur Sumbar.

“Ada waktu 30 hari untuk melaporkannya ke gubernur lalu diperiksa lagi dan akan dikeluarkan SK nya,” kata Dian.

Dodi Hendra saat dialog Advokat Sumbar Bicara di Stasiun PadangTV, Jumat malam (20/8/2021), dirinya memang pernah diperiksa BK DPRD Kabupaten Solok. Namun, Dodi mengungkap dirinya hanya 1 kali saja dipanggil, dan setelahnya diputuskan melanggar kode etik. Saat diperiksa BK, Dodi mengaku juga ditanyai tentang dugaan intervensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Solok.

“Saat diperiksa, salah satu Anggota BK menanyai saya, apakah ada melakukan intervensi ke Dinas Pendidikan. Lalu saya jawab, bahwa saya dapat laporan dari sejumlah warga bahwa di sebuah sekolah tidak ada proses belajar mengajar, karena guru tidak datang berhari-hari. Lalu saya datangi sekolah tersebut dan sempat berdialog dengan siswa. Kemudian, saya datang ke Dinas Pendidikan menanyakan hal ini. Mengapa Dinas Pendidikan membiarkan hal ini. Jika itu disebut intervensi, saya bingung juga. Padahal, peristiwa itu terjadi tahun 2020, saat saya belum menjadi Ketua DPRD Kabupaten Solok. Saat itu berada di Komisi 1, yang salah satu mitranya adalah Dinas Pendidikan,” terangnya.

Dodi Hendra juga mengatakan, dirinya legowo jika dinyatakan bersalah, tapi harus dengan pembuktian. Bukan dengan sekali dipanggil lalu dinyatakan bersalah. Menurutnya, hal itu tentu harus dengan cara-cara yang elegan dan bukan dengan alasan yang dicari-cari. Bahkan dengan dugaan “masa lalu”, saat dirinya belum menjadi Ketua DPRD.

“Mengapa tidak sekalian saja dengan dugaan-dugaan kasus atau pelanggaran saat saya belum menjadi Anggota DPRD, atau saat saya belum bergabung ke partai, atau saat saya remaja sekalian. Tentu, hal ini sangat menyedihkan. Membuat alasan-alasan yang dicari-cari untuk mengamputasi saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Solok, Dendi mengaku terkejut dengan keluarnya rekomendasi BK DPRD Kabupaten Solok, dengan alasan Ketua DPRD melakukan intervensi ke institusi lain.

Menurutnya, BK DPRD seharusnya mengacu dan fokus ke laporan mosi tak percaya dari 5 fraksi di DPRD Kabupaten Solok. Ia menyebut jangan ada upaya “menjatuhkan” Dodi Hendra dengan membawa kasus-kasus yang lain. Jika pun ada kasus-kasus lain Dodi Hendra, Dendi menyatakan BK harus membuat sidang terpisah.

“F-PPP akan mempertanyakan hal ini. BK DPRD harusnya fokus membahas mosi tak percaya. Antara mosi tak percaya dan laporan dari masyarakat tentang Dodi Hendra, harus dibedakan,” kata Dendi.

Dendi meneruskan, jika mosi tak percaya dengan alasan Dodi arogan, otoriter dan tidak membagi kewenangan ke pimpinan DPRD lainnya itu tidak terbukti, pulihkan kembali nama baiknya.

“Bukan mencari alasan lain seperti intervensi dan intimidasi ke Dinas Pendidikan ini. Hal seperti ini harus dihentikan,” kata Dendi.

“Jangan lagi ada upaya-upaya penzaliman, dengan alasan yang dicari-cari untuk menjatuhkan seseorang,” tegasnya. (*)