Solok  

BK DPRD Kabupaten Solok Rekomendasikan Pemberhentian Dodi Hendra

BK Kehormatan DPRD Kabupaten Solok.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dituduh intervensi Dinas Pendidikan di daerah itu. Dodi pun minta pembuktian jika dirinya melakukan intimidasi. (Foto: ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Jumat (20/8/2021).

Rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra Fraksi Partai Gerindra tersebut, tertuang dalam Keputusan BK Nomor 175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik.

Namun, keputusan itu dinilai sangat kontroversial. Ternyata Dodi Hendra disanksi, bukan karena mosi tak percaya oleh 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok, tapi lantaran kasus lain.

Kasus Dodi berawal dari pelaporan seorang guru yang menganggap Dodi Hendra melakukan intervensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Solok.

Selain itu, pembacaan keputusan BK di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, tidak dilakukan oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Solok, Muhammad Syukri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tapi dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPRD Dian Anggraini yang merupakan Ketua Fraksi Demokrat.

Fraksi Demokrat menjadi salah satu fraksi yang ikut mengajukan mosi tak percaya.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Anggraini, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan, pelapor (pengadu), saksi-saksi, terlapor (teradu) dan keterangan para ahli.

“Berdasarkan hasil itu dan aturan yang ada maka dinyatakan saudara Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalama pasal 19 ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 2 tahun 2019 Tentang Kode Etik, menjatuhkan dengan rekomendasi pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Dian, dikutip hantaran.

Dian menyebut pihaknya menerima 2 laporan terhadap Dodi Hendra. Pertama dari internal yakni anggota DPRD (mosi tak percaya) lalu dari eksternal yaitu warga masyarakat (guru).

“Laporan dari internal, ada 27 anggota DPRD yang melakukan mosi tak percaya pada Dodi Hendra. Namun, 4 Anggota Fraksi Gerindra mencabutnya kembali, sehingga tersisa 22 orang anggota DPRD. Lalu ada warga (guru) yang melaporkan juga, dan itu kami proses sesuai aturan, dan mekanisme yang ada,” ungkapnya.

Dalam dialog Advokat Sumbar Bicara di Stasiun PadangTV, Jumat malam (20/8/2021), Dian menyebut mosi tak percaya dengan “tuduhan” bahwa Dodi Hendra arogan, setelah diproses di sidang BK, ternyata tidak bisa dibuktikan adanya pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik.

“Dodi Hendra melanggar kewajibannya dalam pasal 161 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur MPR, DPR, DPRD daerah. Yakni kewajiban menjaga norma dan etika dalam berhubungan dengan lembaga lain. Dodi Hendra telah melakukan intervensi dan intimidasi terhadap lembaga lain,” ujarnya.