
Patrolmedia.co.id, Solok – DPRD kota Solok menyampaikan persetujuan hasil pembahasan ranperda tentang RPJMD untuk 2021 sampai 2026.
Adapun sejumlah pembahasan yang disepakati disampaikan juru bicara DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh dari fraksi PAN.
Rusdi menjelaskan, dengan menambahkan pada angka 15 peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disesuaikan dengan hirarki perundang-undangan.
Maka hubungan dan dokumen disepakati, namun maksud dan tujuan yang disepakati.
“Menghapus kata “pengawas” pada angka 8 berbunyi, sebagai acuan dalam fungsi DPRD dalam mengendalikan penyelenggaraan pembangunan daerah dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam perda RPJMD,” kata Rusdi dalam sidang paripurna di kantor DPRD Solok, Senin (16/8/2021).
Rusdi melanjutkan, menyangkut gambaran umum kondisi daerah, seperti aspek geografi dan demokrafi disepakati. Aspek kesejahteraan masyarakat disepakati. Aspek pelayanan umum disepakati. Aspek daya saing daerah disepakati, dan pencapaian indikator pembangunan kota Solok disepakati.
Kemudian, gambaran keuangan daerah seperti kinerja keuangan masa lalu disepakati. Kerangka pendanaan tahun 2021 2026 disepakati.
Kapasitas ril keuangan daerah disepakati, dan kebijakan keuangan dimasa mendatang disepakati.
Sementara permasalahan dan isu strategis daerah, seperti permasalahan pembangunan disepakati, dan isu strategis juga disepakati. Untuk visi misi tujuan dan sasaran disepakati.
Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan disepakati, dengan melakukan perubahan dan penambahan program pembangunan daerah yang disertai pagu indikatif kota Solok.






















