
Patrolmedia.co.id, Solok – Fraksi Solok Adil Makmur meminta Pemko Solok meninjau ulang atas surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Solok bernomor 442/1515/Dkes/VI-2021 tertanggal 23 Juni 2021 tentang percepatan peningkatan capaian cakupan vaksinasi Covid 19, yang dinilai memaksa masyarakat bahkan mengancam.
“Kami Fraksi Adil Makmur meminta Pemko meninjau ulang atas surat edaran yang saudara
Walikota keluarkan itu,” kata Harizal di rapat Paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Solok, Selasa (29/6/2021).
Terutama, lanjut Harizal, di poin 4 yang berbunyi,” bagi masyarakat yang mengurus administrasi pemerintahan diharuskan melampirkan sertifikat vaksinasi (lengkap dosis pertama dan kedua).
“Surat edaran saudara Walikota itu, ditujukan ke Camat dan Lurah se kota Solok tentang percepatan peningkatan capaian cakupan vaksinasi covid 19 di Kota Solok,” kata Harizal.
Harizal mengatakan, Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PPP, serta PKPI yang tergabung di Fraksi Solok Adil Makmur sangat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19. Namun, surat edaran tersebut dinilai memaksa masyarakat agar di vaksinasi dengan mengait-ngaitkan pengurusan admistrasi pemerintahan.
Padahal dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no 10 tahun 2021, pasal 41 bab VIII pemerintah pusat maupun daerah harus menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi dengan meningkatkan pemahaman, sikap dan prilaku masyarakat agar termotivasi untuk ikut mendapatkan vaksinasi covid 19.
Seperti itu juga dengan PNS, pegawai kontrak, THL yang tidak ikut vaksinasi gaji, tunjangan atau honor mereka, diancam bakal di potong.
“Jadi kami meminta Pemerintah Daerah menggunakan cara pendekatan persuasif ke warga, bukan dengan paķsaan dan ancaman,” sebut Harizal.




















