Solok  

Kunker, DPRK Aceh Utara ke Solok Bahas Pencegahan Narkoba

Rombongan Anggota DPRK Aceh Utara di kantor Bappeda Solok. (Foto: Ist)

Ia mengakui, sedikit kawalahan menghadapi narkoba, karena Aceh Utara daerah yang cukup luas di Indonesia yang terdiri dari 27 Kecamatan dan 850 desa dengan jumlah penduduk lebih kurang 215 ribu jiwa.

“Cara pencegahan perkembangan bahaya narkoba di Solok yang membentuk Posko Kampung Anti Narkoba di setiap kelurahan. Makanya kami kesini untuk sharing informasi agar bisa kami terapkan nantinya di daerah kami,” kata Ali.

Ia menilai dengan adanya posko, semakin terlihat kepedulian terhadap generasi muda dari ancaman narkoba.

“Melalui posko-posko kampung anti narkoba di setiap kelurahan sebagai bentuk peduli bagi anak cucu kemenakan.

“Apabila kita tidak peduli dengan anak kemenakan, maka akan hancur generasi penerus kita,” kata Ali.

Ia mengatakan dengan selalu memantau posko-posko ke setiap kelurahan dan tetap aktif, apa yang sudah dicanangkan itu harus dikawal.

“Generasi penerus kita, butuh kita bersama dalam pemberantasan narkoba, jangan sampai mereka terjerumus dalam hal tersebut,” tutupnya.

Sekedar informasi, DPRK Aceh Utara merupakan lembaga legislatif Unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Kantor DPRK Aceh Utara sebelumnya berada di Lhokseumawe yang dipindahkan ke induk Ibukota Aceh Utara di Landing, Lhoksukon.

DPRK Aceh Utara memiliki 45 orang anggota dari 11 partai politik dengan perolehan suara mayoritas diraih Partai Aceh.

Saat ini Pimpinan DPRK Aceh Utara diKetua Arafat Ali dari Partai Aceh, Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah Partai Demokrat, Wakil Ketua II H. Mulyadi C. H partai PPP, dan Wakil Ketua III Misbahul Munir Partai Nanggroe Aceh.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Yogi Subroto