
Patrolmedia.co.id, Solok – Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok tahun 2019 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, selesai dilaksanakan.
Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Solok mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain Solok, Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman juga mendapat Opini WTP.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yusnadewi mengatakan, Kota Solok, Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman telah melaporkan LKPD pada 13 Maret 2020.
“Kami apresiasi upayanya karena lebih cepat dari waktu yang ditentukan,” kata Yusna, saat Penyerahan LHP LKPD secara virtual, Kamis (25/4/2020).
Ia mengatakan, meski ada keterbatasan dan pandemi Covid-19, pemeriksaan baru selesai dan diserahkan hasilnya hari ini.
“Atas pemeriksaan yang telah dilakukan, ketiga daerah ini mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
Ketiga daerah tersebut, lanjut Yusna, diminta terus mendorong pengelolaan keuangan dengan praktik yang baik. Selanjutnya segera memperhatikan tindak lanjut rekomendasi BPK.
Baca juga:



















