Tiap Tahun, Pendapatan Retribusi Parkir di Batam Kian Merosot

oleh -1.397 views

Padahal, menurut Perda, jam kerja Jukir batasnya sampai pukul 20.00 Wib. Tetapi faktanya dilapangan pukul 22.00 lebih di sejumlah tempat keramaian terlihat jukir masih melakukan pungutan liar.

“Kita minta Wali kota Batam melalui Dishub Batam, tegas menindak pungutan parkir liar uang merugikan pendapatan daerah,” kata Ismail.

Dikutip dari Batampos, dari sektor retribusi parkir Dishub Batam pada 2020 ditarget sebesar Rp20 miliar. Target tersebut naik Rp 5 miliar dari pendapatan di 2019 yang targetnya hanya Rp15 miliar.

Namun, kenaikan target seiring pula dengan rencana perubahan tarif retribusi parkir di tahun 2020.

UPT Parkir mengusulkan tarif ke Wali Kota dengan kenaikannya mencapai 100%.

Tarif parkir motor yang kini Rp 1.000 naik menjadi Rp 2 ribu dan mobil yang biasanya Rp 2 ribu naik menjadi Rp 4 ribu.

“Hal ini (target) naik dengan harapan tarif retribusi parkir kita naik dan parkir non tunai jalan. Tarif sudah kami ajukan, masih tunggu pertimbangan Pak Wali,” kata Kepala UPT Parkir Batam, Jeksel Alexander Banik, belum lama ini.