Herbet menambahkan, permasalahan tersebut juga sudah 2 kali dibuktikan dipengadilan yakni peralihan hak dari Daulae Nainggolan ke Kompol Faisal Sahroni adalah legal.
“Sudah sesuai Undang-undang, bahkan sudah ada penandatanganan kesepakatan dihadapan Notaris Suhendro Gautama,” katanya.
Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite mengatakan hal yang disampaikan BPR Dana Nusantara sudah jelas dan tindak terdapat pelanggaran disiplin terhadap Kompol Faisal.
Seperti yang telah tertulis dalam perjanjian, hal itu sudah melalui prosedur sesuai akta jual nomor 47 tanggal 14 November 2012 dan akta perjanjian penyerahan nomor 46 tanggal 14 November 2012.
“Yang dilakukan saudara Daulae Nainggolan bersama istrinya memberikan kuasa jual ke BPR Dana Nusantara dan dibeli oleh Faisal Sahroni,” kata Albert.
Albert mengimbau masyarakat diharapkan bijak menggunakan medsos.
“Bila ada fakta hukum yang tidak sesuai dalam proses penyidikan silahkan lakukan upaya perlawanan hukum dengan praperadilan hingga menjadi transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawab kan secara hukum,” jelasnya. (Lukman)






















