Polda Kepri Gratiskan Pengurusan SIM dan SKCK Sampai 10 Juli, Cek Syaratnya

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengky, Dirlantas Polda Kepri, AKBP Roy Ardhya Candra  didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati memberikan SIM gratis kepada warga Batam yang lahir tanggal 1 Juli. (Foto: Terdepan)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengky, Dirlantas Polda Kepri, AKBP Roy Ardhya Candra  didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati memberikan SIM gratis kepada warga Batam yang lahir tanggal 1 Juli. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Bagi warga Kepri khususnya Batam, kini bisa mendapatkan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara gratis.

Layanan tersebut sudah dimulai sejak tanggal 1 Juli sampai 10 Juli mendatang.

Program itu diberikan cuma-cuma dalam rangka memperingati ultah Bhayangkara ke 73 Polda Kepri 2019.

“Pelayanan SIM Gratis ini diberikan untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga, Selasa (2/7/2019).

Syaratnya, bagi masyarakat yang lahir tanggal 1 Juli bisa membawa E-KTP terbitan Kabupaten/Kota di Kepri.

Kemudian, lulus ujian teori dan praktek, sehat jasmani dan rohani sesuai surat kesehatan.

Untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Gratis, layanan SKCK diterbitkan melalui Polsek dan Polres/ta jajaran Polda Kepri.

Syaratnya, lahir di tanggal 1 Juli dengan membawa E-KTP terbitan Kabupaten/Kota di Kepri.

“Bagi warga Kepri yang memenuhi persyaratan diatas, bisa segera mendatangi ke Polresta atau Polres terdekat,” kata Erlangga.

Erlangga mengatakan Polda Kepri dan jajarannya terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat.

“Sesuai tema kita yaitu, dengan semangat Promoter pengabdian Polri untuk masyarakat bangsa dan negara,” tuturnya. (Chandra)