Melalui pengelola, kata Surya, diharapkan para pekerja di kawasan mall dan plaza bisa mendapatkan perlindungan kerja dengan mengikuti 3 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jika sudah masuk ke 3 program itu, tentunya resiko kecelakaan kerja bisa di minimalisir dan para tenaga kerja tidak terbebani, khususnya para penjaga store-store atau counter-counter di kawasan tersebut,” paparnya.
Kabid Pasar Disperindag Kota Batam, Zulkarnain sangat mendukung kerjasama perluasan cakupan kepesertaan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan begitu, perlindungan bagi tenaga kerja benar-benar dapat dirasakan secara merata dan meluas bagi para pekerja formal maupun informal,” kata Zulkarnain.
Sosialisasi itu diikuti pengelola Nagoya Hill Mall, DC Mall, BCS Mall, Mega Mall, Panbil Mall dan lainnya, di Pemko Batam, Selasa (25/6/2019) lalu.(Erwin)






















