
Untuk mengantipasi itu, lanjut Surya, pihaknya memberikan pemahaman mulai dari regulasi, penerapan hingga sanksi hukum bagi perusahaan tidak patuh administrasi.
“Tentu sosialisasi ini terus kita lakukan secara kontinyu agar peserta terhindar dari ketidakpatuhan menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan dan jangan sampai berkaitan dengan hukum,” sebutnya.
Kendati begitu, Surya tak menampik, masih banyak perusahaan kategori Gold yang tidak tertib administrasi dan tidak patuh membayar iuran.
“Saat ini masih ada tunggakan iuran peserta sekitar Rp17 miliar yang harus kita tagih. Dari angka itu terdapat sekitar 200 lebih perusahan menunggak diwilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya,” ungkapnya.
Tindak lanjut dari tunggakan tersebut, perusahaan yang menunggak akan disurati melalui Surat Peringatan (SP) dan melakukan kunjungan terhadap perusahaan.
“Kalau itu masih tidak di indahkan, maka kita akan rekomendasikan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Batam untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Menurut Surya, selama 2018, tunggakan iuran dari ratusan perusahaan di Batam berjumlah sebesar Rp22 miliar.
Sedangkan pada awal Januari per April angka itu sudah berkurang menjadi Rp17 miliar.
“Artinya ada penurunan tunggakan dari kurun waktu tersebut. Tentu untuk angka Rp17 miliar itu terus kita proses sampai mereka (perusahaan) benar-benar sudah patuh dan membayar iuran tepat waktu,” kata Surya. (Erwin)






















