
Ia juga mengungkapkan, Rudi pernah menjadi Wakil Walikota dan sekarang menjadi Walikota Batam. “Rumah yang dihuni Rudi saat ini beli darimana, status lahannya apa,” sebutnya.
Sebagai Walikota, kata Jadi, memperjuangkan hak rakyat sudah tentu menjadi kewajiban Kepala Daerah dan tidak perlu menunggu jabatan ex-officio.
“Jabatan Walikota Batam itu lebih tinggi karena sebagai Kepala Daerah harusnya dari dulu sudah diperjuangkan hak rakyat, dan tidak harus menjadi ex officio (Kepala BP Batam),” cetusnya.
Menurut Jadi, fungsi Kepala BP Batam hanya sebagai pelaksana saja atau operator, tidak memilki hak terhadap pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) apalagi mengalihkan Hak Guna menjadi Hak Milik.
Baca juga: Jabatan Kepala BP Batam Dirangkap Walikota
“Ya, itu kewenangan Presiden melalui Menteri terkait, seperti Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang. Karena Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam, khususnya terkait UWT yang dibayarkan per 30 tahun itu, menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan soal pertanahan dan tata ruang” jelasnya.
Jadi menambahkan, Walikota Rudi seharusnya menyadari kalau jabatan Walikota Batam lebih tinggi daripada Kepala BP Batam.
Jadi juga menyebut Walikota Rudi jangan bawa-bawa soal mengembalikan hak rakyat seperti di film Robin Hood, padahal tujuannya hanya mau menjadi ex officio (Rangkap Jabatan) Kepala BP Batam.
“Jabatan Walikota Batam itu jauh lebih tinggi daripada Kepala BP Batam, harusnya Rudi dulu tidak mencalonkan Walikota, atau berani gak Rudi mundur dari Walikota Batam, baru setelah itu menjabat sebagai Kepala BP Batam,” tegasnya. (Chandra)






















