Ahok Resmi Bebas dari Rutan Mako Brimob, Keluarga Ikut Jemput

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat keluar dari mobil tahanan menuju LP Cipinang, Jakarta Selasa (09/05/2017). (Foto: Antara)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat keluar dari mobil tahanan menuju LP Cipinang, Jakarta Selasa (09/05/2017). (Foto: Antara)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi bebas dari kurungan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis ini (24/1/2019).

Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini namanya BTP itu bebas murni setelah menjalani hidup di penjara selama 2 tahun dipotong remisi 3 bulan 15 hari atas kasus penistaan agama.

Tim BTP, Ima Mahdia menyebut, Ahok dijemput salah satu keluarga yaitu putra sulung Ahok, Nicholas Sean.

“Sudah keluar sekitar jam setengah delapan pagi,
dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediaman,” ujar Ima, seperti dikutip cnnindonesia.

Sebelumnya kasus penistaan agama yang menjerat Ahok akibat ucapannya sewaktu menjabat sebagai Gubernur DKI soal Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Saat itu Ahok menghadiri kegiatan budidaya kerapu di Kepulauan Seribu.

Dalam pemaparannya tentang program budidaya, Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

Video kunker Ahok di Kepulauan Seribu menjadi viral dan diperbincangkan setelah diunggah dan rekamannya dipotong oleh Buni Yani.

Ucapan Ahok soal surat Al Maidah memicu reaksi di Jakarta, termasuk 2 Desember 2016 dengan Aksi 212.

Polisi menetapkan Ahok tersangka pada 16 November 2017. Di tengah upayanya memenangi Pilgub DKI 2017 bersama Djarot Saiful Hidayat, Ahok pun mengikuti semua proses pemeriksaan di polisi sampai di persidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hasilnya, majelis hakim PN Jakut memvonis Ahok bersalah pada 9 Mei 2018 yang dianggap melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ahok tak mengajukan banding atas vonisnya tersebut.

Sementara PN Bandung juga memvonis Buni Yani atas mengunggah potongan video pidato Ahok, eks kader Gerindra itu mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun, MA mementahkan permohonan PK yang diajukan Ahok.

 

Editor: Chandra Adi Putra