
Tangkapan lainnya, lanjut Sri, Bea Cukai Batam dan Kepri juga menindak penyelundupan narkotika, rokok, kayu, minuman keras, pakaian, tas, sepatu bekas, barang elektronik, dan baby lobster.
“Untuk tangkapan ini total nilai barangnya mencapai Rp102 Miliar, sedangkan kerugian negara berhasil diselamatkan itu mencapai Rp 64 Miliar di samping kerugian immaterial lain,” kata Sri.
Baru baru ini Bea Cukai Palembang, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan juga menggalkan penyelundupan 1 unit mobil Ferrari di pesisir timur Sumatera.
Periode Agustus sampai November 2018, Bea Cukai bekerjasama dengan PUSPOM TNI dan TNI Angkatan Darat di wilayah Jagoi Babang Kalimantan.
“Operasi itu berhasil menindak rotan asalan sebanyak 300 ton, tapi sebelumnya sempat mendapat perlawanan sekitar 200 warga yang didalangi oknum penyelundup,” katanya.
Secara keseluruhan, operasi gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri pada 2018, setidaknya mengungkap 53 kasus penyelundupan ilegal seperti narkotika, mikol, rokok, dan barang-barang eks-Batam lainnya.






















