
Patrolmedia.co.id, Solok – Pembangunan pasar rakyat oleh Dinas Koperindag Kota Solok, diduga tidak mengantongi izin lingkungan.
Seperti disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Solok, Deni Nofri, padahal regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 37 tahun 2017, aturan itu dibuat untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan atau revitalisasi dan pengelolaan sarana perdagangan.
“Pembangunan itu belum ada izin UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (KLH),” kata Deni, diruang kerjanya, Kamis (12/4/2018).
Meskipun mendapat bantuan APBN dari pusat, namun Deni mengakui belum mengetahui sejauh mana dan seperti apa pengembangannya.
“Kapan mulai dioperasikan pasar rakyat itu? Jangan sampai pasar itu ujung-ujungnya terbangkalai,” cetusnya.
Menurut Deni, seharusnya Diskoperindag menyelesaikan persyaratan administrasi, dari awal sebelum pasar rakyat tipe C itu dibangun. Sebab, ini menyangkut Permendag pada pasal 25 huruf d dan pasal 22 ayat 2 huruf c.
“Untuk itu kami minta Pemko memperbaiki kinerja jajarannya,” kata Deni.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperindag Dedi Asmar mengatakan, pembangunan pasar rakyat senilai Rp6 Milyar dari APBN itu, rampung dikerjakan pada Desember 2017.
Rencananya, pada Februari 2018, tim Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan pemeriksaan, tapi batal karena tim lebih mengutamakan pemeriksaan di daerah Jawa.
“Apabila sudah diperiksa Kemendag, mereka akan menghibahkan bangunan pasar rakyat ke Pemda Solok,” kata dia.
Diakuinya, untuk ketetapan pengelolaannya belum ada namun, pihaknya menyurati Kemendag agar pemakaian pasar rakyat tolong diizinkan dulu.
“Secara fisik bangunan pasar rakyat ini sudah bisa dimanfaatkan,” katanya.
Ditanya soal izin lingkungan UKL dan UPL, Dedi Asmar hanya menjawab pihaknya baru mengajukannya ke Dinas KLH.
Sementara itu, Patrolmedia.co.id mencoba mengklarifikasi kepada Kepala Dinas KLH melalui sambungan seluler dan via sms, namun sayangnya belum diangkat dan tidak membalas pesan singkat wartawan ini.
Kemudian media ini berusaha mendatangi Kantor Dinas KLH. Saat ditemui, ternyata Kadis KLH, Sukardi berada diruang kerjanya. Namun, sayangnya Sukardi bungkam untuk menjawab pertanyaan wartawan, terkait dugaan pembangunan pasar rakyat yang tidak memiliki izin lingkungan.
Sebagai informasi, sebanyak 36 kios di pasar rakyat diperuntukkan untuk pedagang beras dan makanan. Sedangkan 198 los diperuntukkan untuk pedagang yang masih berada di jalan koto panjang pasar raya solok.
Selain itu, pasar ini dilengkapi sarana penunjang, setiap los memiliki kran air bersih, ruang pengelola, mesin ATM, tempat sampah dan rumah potong unggas yang baru saja dibangun.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril






















