Polda Kepri Musnahkan BB Sabu, Hasil Tangkapan Selama Maret 2018

Para tersangka penyelundup sabu mengenakan baju oranye tahanan Polda Kepri. (Foto: Humas Polda Kepri)
Kejari Batam, Bea Cukai Batam, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Ketua PN Batam dan Avsec bandara Hang Nadim, menunjukkan BB Sabu jelang pemusnahan, Kamis (5/4/2018). (Foto: Humas Polda Kepri)

Patrolmedia.co.id, Batam – Polda Kepri musnahkan Barang Bukti (BB) Sabu hasil tangkapan selama bulan Maret 2018.

Upaya penyelundupan barang haram itu digagalkan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Polres Bintan, dan Bea Cukai Batam bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim.

Sebelumnya, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dan Polres Bintan pada Senin (5/3/2018) lalu, menangkap 2 Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menyelundupkan sabu ke Batam, melalui terminal Ferry Batam Center.

Penyelundupan itu terkuak saat kedua pelaku di rongent ke Rumah Sakit Awal Bross. Hasilnya, ditemukan benda asing berbentuk kapsul di bagian dalam perut salah satu pelaku.

“Saat dikeluarkan ternyata berisi sabu,” kata Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, saat ekpos pemusnahan BB di ruang Operasional Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/4/2018) pukul 10.00 Wib.

Para tersangka penyelundup sabu mengenakan baju oranye tahanan Polda Kepri. (Foto: Humas Polda Kepri)

Lima hari setelah itu, sambung Yani, petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam juga menggagalkan seorang calon penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya, pria berinisial MS pada Sabtu (10/3/2018) pukul 13.15 Wib.

“Saat itu tersangka MS ditangkap di Pintu Masuk Metal Detector, ditemukan 3 bungkus sabu seberat 395 gram, disembunyikan dalam sepatunya,” kata Yani.

Bea Cukai dan petugas Avsec menyerahksn MS beserta BB ke Dirresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan.

Dilakukan juga penangkapan terhadap tersangka ‘A’ pada Rabu (14/3/2018) pukul 05.30 Wib dinihari, oleh Petugas Bea Cukai Batam.

Tersangka A ditangkap di pintu masuk Metal Detector. Sabu diselundupkan dengan modus disembunyikan dalam 2 kardus kopi dan kek Villa Pisang. Sabu disusun diantara bungkusan makanan ringan dan kopi.

“Dari kotak kardus kopi ditemukan 2 bungkus teh Cina merek Guanyinwang, dan di kardus kek villa ditemukan juga 3 bungkus teh cina Guanyinwang. isinya sabu semua,” katanya.

Dari pengakuan tersangka A, sabu diperoleh dari pria berinisial F yang kini menjadi buronan Polda Kepri.

“A disuruh mengantar sabu ke Makassar dengan upah kurir sebesar Rp 35 juta,” katanya.

Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan BB sabu dengan total 5,3 Kg. (Foto: Humas Polda Kepri)

Adapun BB yang diamankan pada tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri yakni, 2 bungkus sabu seberat 154 gram yakni 1 bungkus 80 gram, dan 1 bungkus lagi seberat 74 gram.

Dari 154 gram, 20 gram untuk pemeriksaan labfor Polda Medan dan 4 gram untuk pembuktian perkara. Untuk pemusnahan sebanyak 130 gram.

Kemudian BB tangkapan Bea Cukai seberat 395 gram dengan rincian, 30 gram untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan, 4 gram dan 28,8 gram keperluan labfor dan bukti di pengadilan. Untuk pemusnahan BB seberat 361 gram.

Sementara BB hasil tangkapan pada Rabu (14/3/2018), seberat 5.063 gram dengan rinciannya adalah, 160 gram untuk uji Labfor, 10 gram serta 155 gram untuk pembuktian di pengadilan. Sisanya seberat 4.893 gram untuk pemusnahan.

Dari total jumlah BB yang dimusnahkan sebanyak 5.384 gram atau 5,3 Kg.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka dapat terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 Tahun sampai 20 Tahun.

Pusnahan disaksikan juga oleh Bea dan Cukai Batam, Avsec Bandara Hang Nadim, Kejaksaan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, BPOM, serta Pengacara tersangka.

 

Sumber: Humas Polda Kepri
Editor: Erwin Syahril