Awal Maret Ini Polda Kepri Mulai Gelar Razia Kendaraan

oleh -685 views
Saat Apel Gelar Pasukan, Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi meninjau kesiapan personil Satlantas dalam pelaksanaan razia keselamatan Seligi 2018 yang mulai diberlakukan pada awal Maret ini. (Foto: Kabid Humas Polda Kepri)

Patrolmedia.co.id, Batam – Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas, Kepolisian Daerah Kepri bakal menggelar razia terhadap kendaraan bermotor dan mobil.

Sebelum itu, Polda Kepri melaksanakan Apel Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Seligi 2018, untuk kesiapan personil Satlantas pada Kamis (1/3/2018).

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi menjelaskan, apel gelar pasukan ini untuk mengetahui kesiapan personil dan sarana pendukungnya, agar operasi berjalan dengan optimal.

“Kesiapan personil agar operasi berjalan maksimal, yang mana sudah sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” kata Didid, saat memimpin Apel Gelar Pasukan di Mapolda Kepri.

Didid memaparkan, berdasarkan data jumlah pelanggaran lalu lintas terdapat Tilang tahun 2016 sejumlah 6.272.375 kasus dan pada tahun 2017 sejumlah 7.420.481 kasus atau mengalami kenaikan trend (15,47 %).

“Teguran tahun 2017, sejumlah 3.225.098 pelanggaran dan pada tahun 2016 sejumlah 2.225.404 pelanggaran atau naik trend (31 %),” katanya.

Kemudian, angka kecelakaan lalu lintas tahun 2016 sejumlah 105.374 kejadian dan pada tahun 2017 sejumlah 98.419 kejadian atau ada penurunan trend (-7 %).

“Untuk korban meninggal dunia tahun 2016 sejumlah 25.859 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 24.213 orang atau ada penurunan trend (–6 %).

Sedangkan, korban luka berat tahun 2016 sejumlah 22.939 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 16.159 orang atau ada penurunan trend (-30%).

“Untuk korban luka ringan tahun 2016 sejumlah 129.913 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 115.566 orang atau ada penurunan trend (-4%),” sebut Kapolda.

“Kerugian rupiah tahun 2015 sejumlah Rp. 226.416.414.497,- dan pada tahun 2016 sejumlah Rp. 212.930.883.536,- atau ada penurunan trend (-6%),” sambungnya.

Ia tambahkan, amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri.

“Sinergi antar pemangku kepentingan diperlukan menjadi untuk menemukan akar masalah, dan solusi,” tandasnya.

Diketahui, razia kali ini menyasar pada pelanggaran yang dinilai berpotensi menyebabkan lakalantas seperti, melawan arus lalu lintas, khususnya kendaraan bermotor.

Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, berboncengan lebih dari 1, dan
membawa kendaraan bagi yang belum cukup umur.

Pada razia ini, pengguna jalan yang terbukti melanggar, akan diberikan teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Razia ini mulai diberlakukan pada awal Maret 2018 hingga 2 pekan mendatang.

Untuk itu, diharapkan bagi pengguna jalan raya agar mematuhi semua peraturan berlalu lintas demi mengutamakan keselamatan dan kenyamanan berkendara.

 

Editor: Agus Hadwidayat