Jaksa Agung Tunda Eksekusi Mati Jilid IV, Ini Penjelasannya

Jaksa Agung HM Prasetyo. (net)
Jaksa Agung HM Prasetyo. (net)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati jilid 4 pada waktu dekat ini, karena beberapa kendala dari regulasi.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui pihaknya menahan dulu eksekusi selanjutnya.

“Eksekusi mati ini mungkin masih perlu kita agak sedikit hold dulu,” ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018), dikutip kompas.

Terdapat 2 aspek yang harus dipenuhi dalam eksekusi mati yakni yang paling sulit adalah aspek yuridis.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 107/PUU-XII/2015, MK, disebutkan bahwa permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

Putusan tersebut menganulir Pasal 7 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi di mana pengajuan grasi maksimal 1 tahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Kita gregetan juga. Begitu semena-mena mereka dari balik penjara masih kendalikan peredaran narkoba. Tapi itu masalahnya,” lanjutnya.

Hal lain, terpidana sering beralasan belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk menghindari eksekusi mati. Menurutnya, PK ini penting bagi terpidana hukuman mati, karena bisa saja lolos dari maut jika mampu mengajukan bukti baru.

“Keputusan eksekusi baru final jika sudah ada putusan atas pengajuan PK. Jangan salah. Sudah didor, ternyata PK-nya dimenangkan. Kita disalahkan nanti,” paparnya.

Prasetyo menambahkan, pada aspek teknis lebih mudah dijalankan, jika nama-nama terpidana eksekusi telah ditentukan, selanjutnya persiapan tempat dan regu penembak.

“Ini betapa banyak regulasi yang sering penegakan hukum jadi tersendat dan sulit dilaksanakan,” katanya.

“Kita tak ambil pusing, masih banyak masalah penting yang harus diprioritaskan oleh bangsa,” imbuhnya.

Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya telah melakukan pelaksanaan eksekusi mati sebanyak 3 kali.

Editor: Agus