
Patrolmedia.co.id, Batam – Jajaran Direktorat Unit Cyber Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial IS (37) karena diduga telah menghina Kapolda Kepri dan Institusi Polri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menerangkan, IS ditangkap, karena telah menuliskan di Wall Facebook-nya yakni “Laporan ke Mabes Polri terkait Praktek Perjudian Gelper yang Marak di Batam, Akhirnya Kapolda Saya Laporkan ke Mabes Polri”csc Polresta Barelang.
Postingan tersebut dibagikan oleh akun Facebook dengan nama akun Beresman Sitinjak Bere-Nababan dengan alamat URL: https://www.facebook.com/sitinjak.berXXXX dengan alamat URL postingan tersebut: https://www.facebook.com/groups/836319263125077/permalink/12907932310XXXX.
Atas postingan yang di share itu kemudian dikomentari oleh akun alamat URL : https://www.facebook.com/imXXX.simXXX dengan tulisan, “Seluruh batam harus di tutup tulang. Kapolda kita mandul. Mabes harus bergerak menutup”.
“Dalam tulisannya itu IS mengeluarkan ucapan-ucapan bernada pelecehan dan menghina Kapolda Kepri dan Institusi Polri, pada Rabu (29/3/2017) pukul 10.20 WIB kemudian pada hari Jumat (8/10/2017) pukul 12.41 Wib,” terang Erlangga, berdasarkan keterangan pers yang diterima Patrolmedia.co.id, Selasa (10/10/2017).
Baca juga:
Beresman Sitinjak: Saya sebagai Saksi, Bukan Tersangka
Ia lanjutkan, dalam laporan polisi, Unit Cyber Crime Polda Kepri menyebutkan, Beresman Sitinjak Bere Nababan sebagai saksi beserta Rudi Ogan.
“Korbannya Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian. Berdasarkan tulisan postingan ‘Judi seluruh Batam harus ditutup tulang, Kapolda kita mandul, Mabes harus bergerak menutup’, dari hasil postingan tersebut bermunculan komentar,” sebut Erlangga membacakan postingan tersebut.
Pada komentar terakhir, terdapat kalimat, ‘Tutup, nggak usah Kapolda banyak bacot’ pada postingan akun Facebook bernama Rudi Ogan di alamat URL: https://www.facebook.com/profile.php?id=100010339XXXX, berjudul “Inilah 10 Fakta Soal Judi Gelper Di Batam” dengan alamat URL postingan: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=512162239138417&set=a.107958119558833.1073741826.10001033935XXXXXXXXX.
“Tersangka belum ditahan, untuk barang bukti jajaran sudah mengamankan screenshot dari 3 pemilik akun,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Print Screen postingan akun Facebook dengan nama akun Inisial : “I S” dengan alamat URL: https://www.facebook.com/immanuel.simorangkir.90/posts/153794739290XXXX.
Kemudian, 1 Print Screen postingan akun Facebook dengan nama akun “Beresman Sitinjak Bere-Nababan” dengan alamat URL: https://www.facebook.com/groups/836319263125077/permalink/1290793231011XXXX.
Selanjutnya juga di amankan 1 Print Screen postingan akun Facebook dengan nama akun “Rudi Ogan” dengan alamat URL: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=512162239138417&set=a.107958119558833.1073741826.100010339354446&type=XXXX.
1 buah akun Facebook atas nama inisial I S dengan URL: https://www.facebook.com/il.siXXXX,
1 buah akun Facebook atas nama BERESMAN SITINJAK BERE-NABABAN dengan URL: https://www.facebook.com/sitinjak.beXXXX, dan
1 buah akun email [email protected] yang digunakan untuk aktifasi akun Facebook atas nama BERESMAN SITINJAK BERE-NABABAN.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan pasal 47 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 207 KUHP. (Chandra/R)





















