Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan BB Sabu

oleh -532 views
Ditresnarkoba Polda Kepri gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. (dok)

Patrolmedia, Batam – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika. Kegiatan itu bukti keseriusan Polisi memerangi bahaya narkoba di Indonesia.

Pemusnahan dilangsungkan di ruang Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, pada Jum’at (11/8/2017) pukul 11.00 wib.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan mengungkapkan kronologis penangkapan. Ia menyebutkan, pelapor bersama 3 anggota Ditresnarkoba telah menangkap pelaku berinisial YS pada Minggu (23/7/2017) lalu, tepatny dijalan raya depan perumahan Mega Legenda. YS diketahui tinggal di Perumahan Pesona Mantang, Bengkong.

“Anggota Ditresnarkoba menggeledah kamar YS disaksikan Ketua RT, ternyata ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik Sabu disimpan dibawah meja TV bersama barang bukti lainnya,” ungkap Achmad, saat press conference pemusnahan barang bukti, Jum’at (11/8/2017).

Lanjutnya, YS mengaku telah menyuruh seseorang berinisial AT untuk mengambil sepatu yang berisikan sabu untuk di bawa ke Bangka Belitung.

“Kemudian pada Senin (24/7/2017) pukul 09.00 Wib tim Opsnal Subdit II berhasil menangkap AT di ruang kedatangan Bandara Hang Nadim, Batam,” kata Achmad.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara menjelaskan, pengungkapan tak sampai disitu, pada Rabu (26/7/2017), anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri juga menangkap pelaku berinisial LJ alias A di angkringan Carnaval Park Mega Legenda Batam.

“Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus sabu dibungkus plastik bening dan dililit dengan lakban warna hitam, milik LJ,” sebut Rama, Jum’at (11/8/2017).

Lebih lanjut ia sebutkan, setelah pengembangan dan penggeledahan, dirumah LJ juga ditemukan 1 bungkus serbuk sabu dibungkus plastik bening dari celah tembok kamar pelaku dan serta 2 bungkus sabu dibungkus plastik bening dari dalam kipas angin.

“Jumlah tersangka 3 orang, LJ alias A, YS dan AT. Dari 5 bungkus sabu, total keseluruhan dimusnahkan sebanyak 178,15 gram. Sedangkan 50 gram dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan. Untuk pembuktian dipengadilan 10 gram,” tutupnya.

Atas perbuatan tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 Tahun.

Pumusnahan barang bukti dihadiri BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, dan LSM Granat. (Erwin/Rls)