Berita  

Kebijakan Tidak Naik Kelas Bakal Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Panbil Mall

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas secara otomatis ditargetkan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Penerapan itu baru berjalan setelah aturan menteri dan petunjuk teknis rampung disusun. Abdul Mu’ti juga menyebut rencana tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penjelasan itu ia sampaikan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu. Menurut dia, kementerian saat ini masih berada pada tahap kajian sebelum kebijakan benar-benar diberlakukan di sekolah-sekolah. “Saat ini kami sudah dalam proses kajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan diterapkan,” ujarnya.

Abdul Mu’ti mengatakan, skema kenaikan kelas nantinya tidak akan bertumpu pada nilai akademik semata. Pemerintah ingin memasukkan unsur lain, termasuk perkembangan karakter siswa, agar penilaian menjadi lebih menyeluruh. Dengan begitu, proses naik kelas tidak hanya melihat penguasaan materi pelajaran, tetapi juga aspek pembentukan kepribadian peserta didik.

Di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, rancangan peraturan menteri sedang disiapkan sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan itu. Setelah regulasi selesai, pemerintah akan menyusun petunjuk teknis yang dapat dipakai sekolah dan guru sebagai pedoman dalam menjalankan sistem baru tersebut. Tahapan ini disebut menjadi bagian penting sebelum penerapan dimulai pada 2027/2028.

Ia menambahkan, kebijakan yang berlaku sebelumnya memunculkan sejumlah masukan dari para guru. Di sisi lain, pemerintah juga menilai capaian akademik siswa masih perlu ditingkatkan. Karena itu, dibutuhkan pendekatan yang tidak hanya mendorong hasil belajar, tetapi juga membangun kesiapan siswa dalam menghadapi tantangan di masa depan.

“Dengan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis ini, pemerintah berharap siswa lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan pemahaman materi, serta membangun karakter dan mental yang tangguh,” kata Abdul Mu’ti. Selain kebijakan kenaikan kelas, ia menyebut aturan mengenai penjurusan siswa juga telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan kini sedang dipersiapkan regulasi pelaksanaannya.

Abdul Mu’ti menegaskan kembali bahwa seluruh kebijakan tersebut belum langsung diterapkan. Pemerintah masih menuntaskan aturan turunan dan petunjuk teknis sebelum kebijakan mulai dijalankan pada tahun ajaran 2027/2028.