Tergiur Cuan Rp 22 Juta, Karyawan PT Melati Segar Makmur Batam Tilap 32 Batang Besi H-Beam

PT Melati Segar Makmur Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus pencuran besi H Beam saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (16/10/2026). (Foto: Ist)
Panbil Mall

Patrolmedia, Batam – Bukannya bekerja dengan benar, seorang karyawan PT Melati Segar Makmur Batam berinisial RM (29) malah nekat jadi ‘rayap besi‘ di tempatnya bekerja.

Ia mengembat 32 batang besi H-Beam milik perusahaan di proyek kawasan Nongsa, Batam, lalu menjualnya ke penadah.

Aksi culas RM terhenti setelah jajaran Satreskrim Polresta Barelang membekuk dirinya beserta sang penadah besi tua berinisial LN (41).

“Tersangka RM mencuri besi H-Beam milik perusahaan secara bertahap sebanyak tiga kali selama bulan September 2026,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo saat rilis kasus ini di Mapolresta Barelang, Jumat (16/10/2026).

Kronologi Singkat

Kompol Agung menjelaskan, pihak PT Melati Segar Makmur Batam heran karena stok 32 batang besi H-Beam (panjang 1,5 meter per batang) di lokasi proyek Jalan Bundaran Punggur mendadak raib.

“Setelah memeriksa karyawan internal, petunjuk mengarah kuat ke RM. RM tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” ucap Agung.

Agung mengatakan, besi-besi tersebut diangkut dan dijual RM kepada LN, pemilik lapak barang bekas di Bumi Perkemahan Punggur.

“Dari transaksi ini, RM mendapat uang segar sebesar Rp 22,2 juta yang dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Dari Pelaku Utama (RM), polisi mengamankan pakaian saat beraksi, HP Samsung Galaxy A15, serta sisa uang tunai Rp 2,78 juta.

Dari Penadah (LN), sebanyak 13 batang potongan besi H-Beam yang belum terjual dan uang tunai Rp 3,10 juta.

Kini RM dijerat Pasal 476 KUHP (UU No. 1/2023) tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara LN dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kompol Agung menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku pencurian material fasilitas publik maupun proyek swasta di Batam.

“Kami akan tindak tegas siapa pun pelaku ‘rayap besi’ maupun pencuri kabel yang meresahkan. Tidak ada toleransi karena aksi mereka merugikan dunia usaha dan merusak fasilitas masyarakat,” tutupnya.

 

Editor: Erwin Syahril