Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan memberi tenggat maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 15 Oktober, dalam perkara yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Menanggapi keputusan tersebut, TNI menyatakan menghormati dan siap tunduk pada putusan MK.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa institusinya akan mematuhi seluruh putusan lembaga konstitusi tersebut. Ia juga menyebut TNI tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan supremasi hukum di Indonesia. Dengan sikap itu, TNI menempatkan putusan MK sebagai bagian dari kewajiban konstitusional yang harus dijalankan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penataan ulang UU Peradilan Militer membutuhkan waktu, tetapi tidak boleh dibiarkan tanpa batas. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa dua tahun merupakan masa yang cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun perubahan. Jika hingga batas waktu itu revisi belum dilakukan, UU Nomor 31 Tahun 1997 otomatis dipandang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Permohonan yang dikabulkan MK berkaitan dengan Pasal 9 angka 1, khususnya sepanjang menyangkut tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam sidang perdana pada Januari lalu, para pemohon yang diwakili Ibnu Syamsu Hidayat berargumen bahwa perlakuan berbeda terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum berpotensi memunculkan impunitas. Mereka juga menilai hal itu bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.
Para pemohon menyoroti bahwa dominasi kewenangan peradilan militer atas peradilan umum berlawanan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional, yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer. Menurut mereka, pengaturan dalam UU Peradilan Militer memberi posisi khusus kepada prajurit TNI aktif untuk tetap diadili di peradilan militer meski perkara yang dihadapi adalah tindak pidana umum. Kondisi itu, kata mereka, membuka ruang bagi ketimpangan penegakan hukum.
MK akhirnya menerima argumentasi tersebut dan memerintahkan perubahan aturan. Dengan putusan ini, pembentuk undang-undang, termasuk DPR, memiliki waktu paling lama dua tahun untuk menyesuaikan UU Peradilan Militer agar sejalan dengan konstitusi. Selama masa itu, perubahan regulasi menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar tidak muncul konsekuensi inkonstitusional setelah tenggat berakhir.






















