DPR RI meminta pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memberi perlindungan jaminan sosial kepada pekerja setelah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Aturan baru ini, yang diketok dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026, disebut membuka akses jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, bentuk sanksi akan disesuaikan dengan karakter usaha dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan kepada pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Pernyataan itu disampaikan Putih pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut Putih, hadirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan perlindungan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja. Dengan begitu, kelompok yang selama ini berada di luar perlindungan formal juga mendapat ruang yang sama untuk memperoleh hak dasar ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, substansi undang-undang tersebut tidak berhenti pada soal jaminan sosial. Aturan baru ini juga memuat penguatan hak normatif pekerja, kepastian hubungan kerja, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Di dalamnya juga terdapat perhatian khusus terhadap kelompok pekerja rentan yang kerap menghadapi posisi tawar lebih lemah dalam hubungan industrial.
Komisi IX menilai, pengaturan yang lebih tegas diperlukan agar ada kepastian hukum bagi dua pihak sekaligus, yaitu pekerja dan pemberi kerja. Di satu sisi, pekerja memperoleh perlindungan yang lebih jelas. Di sisi lain, dunia usaha tetap memiliki rambu yang pasti sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa mengabaikan kewajiban dasar terhadap tenaga kerja.
Dengan kerangka tersebut, DPR berharap aturan ini tidak hanya menjadi payung hukum baru, tetapi juga mendorong praktik ketenagakerjaan yang lebih tertib. Selain memberi perlindungan bagi pekerja, kebijakan ini dipandang penting untuk menjaga keberlanjutan usaha dan mendukung penciptaan lapangan kerja di tengah perubahan pola kerja yang semakin beragam.






















