Patrolmedia, Jakarta – 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terancam diblokir Komdigi lantaran belum juga mendaftar hingga 22 September 2026.
Kepada 7 PSE itu, Kemkomdigi telah memberikan surat teguran. Jika nekat mengabaikan aturan sampai 1 Oktober 2026, layanan digital mereka terancam diblokir.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan agar ruang digital di Indonesia makin tertib dan aman bagi masyarakat.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar di Jakarta, Minggu (27/9/2026), sebagaimana dilansir dari laman Komdigi.
Berikut 7 daftar PSE lingkup privat yang diberi surat teguran Komdigi:
- PT Haryanto Motor Indonesia (Aplikasi PO Haryanto Online)
- PT Indo Transport Abdimas (Aplikasi PO Handoyo)
- PT Rosalia Indah Transport (Website rosalia-indah.co.id & Aplikasi Rosalia Indah Transport)
- PT Sebastian Citra Indonesia (Website rotio.id)
- PT Sriwijaya Air (Website sriwijayaair.co.id & Aplikasi Sriwijaya Air Mobile)
- PT Sudiro Tungga Jaya (Aplikasi Sudiro Tungga Jaya)
- Secret Industries Pty Ltd (Website fatsecret.co.id & Aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret)
16 Perusahaan Sudah Patuh, 2 Lainnya Nyatakan Komitmen
Dari total 25 perusahaan yang disurati Komdigi, sebanyak 16 perusahaan sudah resmi mendaftar, yakni:
Nama Penyelenggara Sistem Elektronik:
- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)
- PT Lion Mentari Airlines
- PT Super Air Jet
- PT ASI Pudjiastuti Aviation
- PT Dharma Lautan Utama
- PT Pelayaran Sakti Inti Makmur
- PT Express Transindo Utama Tbk
- PT Trans Antar Nusabird (Cititrans)
- PT Trans Berjaya Khatulistiwa
- PT Jackal Holidays
- PT Niaga Handal Cemerlang
- PT Transportasi Jakarta
- PT Doran Sukses Indonesia
- PT Ray Propertindo
- PT Surya Pertiwi Tbk
- PT Rajawali Bangun Angkasa
Sementara itu, ada 2 perusahaan yang sudah berkomunikasi dan berkomitmen untuk segera mendaftar, yaitu:

Sanksi Pemutusan Akses Jika Membandel
Dirjen Alexander menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika 7 PSE tersebut tidak kunjung mendaftar hingga batas waktu 1 Oktober 2026.
“Apabila hingga tanggal 1 Oktober 2026 masih belum memenuhi kewajiban, Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses (pemblokiran),” tegas Alexander.
Meski begitu, Komdigi tetap membuka pintu diskusi jika perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kendala teknis saat proses pendaftaran.
Layanan Bantuan Pendaftaran Komdigi
Bagi perusahaan yang ingin mendaftar, Komdigi menyediakan berbagai kanal bantuan yaitu:
WhatsApp: +6281519456822
Email: [email protected]
Zoom: pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom
Tatap Muka: Gedung Midpoint Place Lt. 18, Jl. H. Fachrudin No.26, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB).
Panduan Online: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat
(EN)


















