Biaya LN Prabowo: Pakar Ungkap Ketidaklogisan Pencampuran Uang Pribadi dan Negara

Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri Presiden: Antara Uang Pribadi dan Anggaran Negara

Isu mengenai kelebihan biaya kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa segala kelebihan biaya tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pribadi Presiden. Pernyataan ini, yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui video yang diunggah di akun Instagram Sekretariat Kabinet, menimbulkan berbagai pertanyaan dan diskusi, khususnya dari sudut pandang hukum tata negara dan akuntabilitas anggaran.

Teddy Indra Wijaya mengklaim bahwa setiap pengeluaran tambahan di luar anggaran negara untuk kunjungan luar negeri Presiden Prabowo akan ditanggung secara pribadi. “Jadi segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara, itu sepenuhnya ditanggung oleh pribadi Presiden Prabowo,” tegas Teddy. Ia juga menambahkan bahwa jumlah rombongan dalam kunjungan luar negeri kini telah diperkecil secara signifikan, dari yang sebelumnya bisa mencapai lebih dari 120 orang, kini berkisar antara 50 hingga 60 orang. Pengurangan ini diklaim sebagai upaya efisiensi.

Kritik dari Pakar Hukum: Batasan Uang Pribadi dan Anggaran Negara

Namun, pernyataan mengenai penggunaan uang pribadi untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas luar negeri ini mendapat tanggapan kritis dari pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Feri menilai klaim tersebut tidak logis dan menimbulkan kerancuan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Ini perjalanan dinas atau perjalanan pribadi? Karena ada kriteria disebut sebagai perjalanan dinas karena jabatannya dan ada yang bicara perjalanan pribadi?” ujar Feri dalam sebuah acara televisi. Ia menekankan prinsip fundamental dalam pengelolaan keuangan negara: “Jangan dicampurkan dua uang ini, uang pribadi dan negara.”

Feri menjelaskan bahwa jika sebuah perjalanan dikategorikan sebagai perjalanan dinas untuk kepentingan negara, maka seluruh biayanya seharusnya bersumber dari anggaran negara dan harus mematuhi peraturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PMK 81, yang mengatur secara rinci penggunaan anggaran.

Menurut Feri, pencampuran uang pribadi dengan uang negara dapat mengaburkan transparansi penggunaan anggaran. Hal ini berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai:
* Jumlah pasti uang pribadi Presiden yang digunakan.
* Konteks spesifik di mana uang pribadi tersebut dialokasikan.
* Pertanggungjawaban atas kaitan antara penggunaan dana pribadi dengan kesepakatan bisnis yang mungkin terjalin di luar negeri.

Prinsip utama dalam keuangan negara adalah kejelasan sumber pendanaan. Mencampuradukkan sumber dana dapat menghilangkan akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam setiap penggunaan anggaran publik.

Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Selektivitas dan Efektivitas

Feri Amsari juga menyuarakan keprihatinannya terhadap frekuensi perjalanan dinas ke luar negeri yang dinilai terlalu banyak, terutama dalam kondisi ekonomi domestik yang sedang bergejolak. Ia menegaskan bahwa penggunaan uang negara harus dilakukan secara efektif, efisien, dan harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

“Pada saat ini rupiah sedang anjlok. Melakukan perjalanan dinas yang tidak selektif akan membebani anggaran dan biaya yang jauh lebih besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Feri berpendapat bahwa tidak semua perjalanan luar negeri mengharuskan kehadiran Presiden secara langsung. Jika suatu kesepakatan atau kepentingan bisnis telah ditetapkan, tindak lanjutnya dapat didelegasikan kepada diplomat atau pejabat terkait.

Momen Perjalanan yang Dipertanyakan

Feri juga menyoroti dua momen spesifik ketika Presiden melakukan perjalanan ke luar negeri yang dinilainya kurang tepat:
* Saat hari besar keagamaan: Menurut Feri, secara historis jarang terjadi presiden melakukan perjalanan ke luar negeri pada momen-momen penting keagamaan.
* Saat nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar: Kondisi ekonomi domestik yang melemah seharusnya menjadi prioritas utama. Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara diharapkan fokus pada stabilitas ekonomi sebelum melakukan agenda perjalanan ke luar negeri.

“Makanya kalau mau jujur-jujur, perjalanan ini transparan atau tidak, kepentingannya bagaimana, apa saja deal-deal-nya, seberapa lama presiden di sana, kenapa penting berangkat di Lebaran Haji atau tidak, harus diperhatikan situasi yang ada,” pungkas Feri, menekankan pentingnya transparansi dan pertimbangan situasi kontekstual dalam setiap keputusan perjalanan dinas.