Bea Cukai Pangkalpinang Tegaskan Ekspor Ilmenit PT PMM Sesuai Aturan, Bantah Tuduhan Muatan Radioaktif
Kasus penahanan dan penyegelan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) oleh Kodaeral IV Batam kini memasuki babak baru dengan adanya klarifikasi dari pihak Bea Cukai Pangkalpinang. Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, secara tegas menyatakan bahwa 15 kontainer yang berisi muatan ilmenit untuk tujuan ekspor tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku. Penjelasan ini sekaligus berfungsi sebagai bantahan terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh Satgas terkait dugaan muatan mineral radioaktif dalam kontainer-kontainer milik PT PMM.
Menurut Junanto, proses pengiriman barang mineral untuk ekspor pada 15 kontainer PT PMM telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan layak untuk diekspor. Kriteria utama yang menjadi dasar penilaian adalah kadar ilmenit yang terkandung di dalamnya, yang dikonfirmasi berada di atas 45 persen.
“Sebelum pengiriman, kami telah menerima hasil uji laboratorium dari Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit di atas 45 persen, yang berarti sudah memenuhi syarat untuk ekspor,” ujar Junanto.
Proses selanjutnya setelah hasil uji laboratorium yang memuaskan adalah penerbitan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, sistem Bea Cukai secara otomatis akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Rangkaian Proses Verifikasi dan Persetujuan Ekspor
Junanto merinci lebih lanjut mengenai proses verifikasi yang dilalui oleh PT PMM. Ia menjelaskan bahwa segel yang terpasang pada 15 kontainer milik PT PMM berasal dari tiga instansi yang berbeda, yaitu PT Sucofindo, pihak pelayaran, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi dan pengawasan berlapis dalam proses pengiriman.
Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Trisakti terhadap 15 kontainer PT PMM, Junanto mengungkapkan bahwa tidak ada temuan masalah yang signifikan. Hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo, yang merupakan lembaga independen, tidak menunjukkan perbedaan berarti dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Bea Cukai Pangkalpinang.
“Kami telah mengadakan rapat koordinasi bersama Sucofindo, Satgas, pihak pelayaran, serta PT PMM, dan dari pertemuan tersebut disimpulkan bahwa tidak ada permasalahan yang berarti. Saya sendiri agak bingung dengan adanya narasi penangkapan di Batam, karena jika barang tersebut tidak sesuai aturan atau kadar ilmenitnya kurang dari 45 persen, barulah ada larangan untuk diekspor,” jelas Junanto.
Penjelasan Mengenai Kandungan Rare Earth dan Aturan Ekspor
Mengenai narasi yang menyebutkan adanya kandungan zat radioaktif atau logam tanah jarang (rare earth/LTJ) dalam muatan tersebut, Junanto tidak menyangkal sepenuhnya keberadaannya. Namun, ia menekankan bahwa saat ini belum ada peraturan spesifik yang mengatur persentase logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor.
Junanto menjelaskan bahwa kandungan rare earth atau zat radioaktif yang ikut tereskpor oleh PT PMM jumlahnya sangat kecil, tidak sampai 1 persen dari total muatan. Fenomena ini dianggap wajar mengingat kondisi geologis wilayah Bangka Belitung.
“Seluruh tanah yang ada di Bangka Belitung ini memang mengandung LTJ, karena itu adalah kekayaan alam di daerah ini. Hanya saja, memang belum ada aturan yang menetapkan berapa persen kandungan LTJ yang dilarang untuk diekspor. Berdasarkan hasil laboratorium, kandungan LTJ dalam muatan ini sangatlah kecil,” terang Junanto.
Lebih lanjut, Junanto memberikan penegasan mengenai jenis LTJ yang dilarang untuk diekspor. Ia menyatakan bahwa yang dilarang adalah LTJ murni. Berdasarkan pengamatannya, muatan yang dikirim oleh PT PMM bukanlah LTJ murni.
“Saya bisa pastikan bahwa yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni. Saya bisa membedakan jika LTJ murni memiliki warna kecoklatan, berbeda dengan warna hitam pekat yang dimiliki oleh ilmenit,” tegasnya.
Penjelasan dari Bea Cukai Pangkalpinang ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status ekspor 15 kontainer milik PT PMM, sekaligus mengklarifikasi berbagai tuduhan yang sempat beredar. Proses ekspor yang telah melalui serangkaian verifikasi ketat oleh lembaga-lembaga terkait menegaskan bahwa muatan tersebut telah memenuhi standar kelayakan ekspor sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
















