Sindikat Mafia BBM di Batam Kena Gulung, 5.000 Liter Pertalite-Solar Disita

Mafia BBM di Batam
5.000 Liter Pertalite dan Solar disita Ditreskrimsus Polda Kepri. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Aksi nekat sindikat penyeleweng BBM di Batam yang menguras jatah rakyat, akhirnya tumbang.

Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar praktik culas yang melibatkan ribuan liter Pertalite dan Solar.

Operasi ini mengungkap betapa licinnya modus para pelaku demi meraup untung pribadi di atas penderitaan masyarakat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil perburuan tim Subdit 4 Tipidter di 3 lokasi sekaligus, mulai dari SPBU Temiang, Sei Harapan, hingga Sekupang.

“Kami mengamankan 3 tersangka berinisial HM, TS, dan DS. Mereka tertangkap tangan saat sedang beraksi mengangkut BBM subsidi tersebut,” ungkap Nona, Jumat (17/4/2026).

Para pelaku diketahui tidak bergerak sembarangan.

Mereka memakai mobil pick-up yang dimodifikasi untuk mengangkut puluhan jerigen.

Yang lebih mengejutkan, mereka diduga membentengi aksinya dengan menyalahgunakan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

“Modusnya membeli BBM jenis Pertalite dan Solar pakai jerigen, lalu diangkut pick-up. Mereka diduga menggunakan ‘surat sakti’ atau surat rekomendasi yang disalahgunakan untuk melancarkan aksi ilegal ini,” kata Nona.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora membeber skala dari praktik haram ini.

Pihaknya sudah menyita 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar yang siap diedarkan ke kios-kios eceran dengan harga selangit.

“Keuntungan yang mereka kejar sekitar Rp 600 sampai Rp 700 per liter. Namun, dampak kerugian atau nilai penyalahgunaan secara total mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 692.160.000,” kata Silvester.

Selain ribuan liter BBM, polisi juga menyita 3 unit Suzuki Carry, 1 unit truk crane, puluhan jerigen, hingga gepokan uang tunai hasil transaksi.

Kini, para sindikat BBM di Batam ini hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi.

Mereka dijerat Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.

“Sanksinya tidak main-main. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (60 miliar),” pungkas Silvester dengan nada tegas.

Polda Kepri meminta warga Batam terus pasang mata dan telinga.

Jika melihat ada antrean tak wajar atau pengisian jerigen secara masif di SPBU, segera lapor ke Call Center 110 atau Polri Super Apps sebelum jatah BBM subsidi ludes oleh para mafia.

 

Editor: Erwin Syahril