Kondisi Doni Salmanan Pasca Bebas Penjara, Harta Ludes, Istri Tetap Setia

Kondisi Doni Salmanan Setelah Bebas dari Penjara

Setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun, Doni Salmanan akhirnya bebas bersyarat pada Senin (6/4/2026). Kondisi yang dialami oleh mantan selebgram ini kini berubah total. Dari seorang pria yang dikenal dengan gaya hidup mewah dan sering membagikan uang kepada warganet, kini ia harus memulai kembali kehidupannya dari nol.

Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan, mengungkapkan bahwa barang-barang milik suaminya telah habis tak bersisa setelah hukuman penjara. Hal ini membuat Dinan harus membantu Doni dalam membangun kembali kehidupan barunya. Ia bahkan membelikan tas branded Louis Vuitton sebagai hadiah untuk suaminya, meskipun ia menegaskan bahwa tas tersebut bukan berasal dari hasil investasi ilegal yang pernah dilakukan Doni.

Dinan secara tidak langsung memberikan klarifikasi terkait potret Doni Salmanan yang membawa tas branded. Ia ingin menghindari kesalahpahaman bahwa tas tersebut adalah barang mewah yang dimiliki Doni dari hasil investasi bodong. Menurut Dinan, tas itu dibelinya sendiri sebagai hadiah untuk suaminya agar bisa memiliki sesuatu saat pulang dari penjara.

“Klarif sedetik itu tas suami aku yang beli ya bukan tas dia yang dulu karena kalo yang dulu udah disita,” tulis Dinan dalam pesan chatnya. “Aku beli karena biar pas pulang punya tas karena barang dia bener-bener kaga bersisa, habis, jadi aku beliin sebagai kado kalo pulang.”

Pembebasan bersyarat Doni Salmanan diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali. Menurutnya, Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat.

Doni Salmanan sebelumnya dihukum selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar sub kurungan enam bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025. Ia juga telah membayar denda tersebut ke Kejari Kabupaten Bandung.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Doni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Ia juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh lembaga pemasyarakatan.

Latar Belakang Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan, yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung, sempat menjadi sorotan publik karena aksi bagi-bagi uang dan sawer YouTuber. Namun, popularitasnya berubah setelah ia tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex.

Pada Maret 2022, Doni Salmanan diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia dilaporkan oleh korban berinisial AR dengan laporan tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Doni Salmanan disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Doni Salmanan dikenal sebagai sosok yang sering membagikan uang kepada warganet melalui akun Instagramnya. Saat itu jumlah pengikutnya mencapai 2,3 juta. Ia juga pernah mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap dan menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.

Setelah kasus ini, Doni Salmanan harus menghadapi konsekuensi hukum dan kehilangan segalanya. Kini, ia dan Dinan Fajrina berusaha memulai kembali kehidupan dari nol.