Berita  

Purbaya Tunda Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Pertimbangkan Penurunan Tarif PPN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang melakukan pengkajian ulang terhadap kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen. Pengkajian ini dilakukan karena setiap penurunan sebesar 1 persen diperkirakan akan mengurangi penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.

Purbaya menyampaikan bahwa meskipun di luar ia pernah menyatakan bahwa PPN sebaiknya diturunkan, namun sebagai Menteri Keuangan, ia harus mempertimbangkan dampak finansial yang signifikan dari setiap penurunan tarif. Ia menjelaskan bahwa setiap penurunan 1 persen akan berdampak pada kehilangan pendapatan sebesar Rp70 triliun.

Fokus pada Perbaikan Sistem Penerimaan Pendapatan

Saat ini, Purbaya lebih fokus pada perbaikan sistem penerimaan pendapatan melalui pajak dan bea cukai. Ia akan memantau perkembangan penerimaan setelah perbaikan sistem hingga triwulan II-2026. Setidaknya pada akhir triwulan pertama, Purbaya akan mengevaluasi kembali rencana penyesuaian tarif PPN.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi ini penting untuk mengetahui potensi realistis dalam penerimaan negara. Dari hasil evaluasi tersebut, ia dapat mengukur kekurangan anggaran dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Rencana yang Sudah Terencana Secara Matang

Purbaya menyatakan bahwa rencana penurunan PPN telah tertuang secara jelas di atas kertas. Namun, ia menekankan bahwa sebagai Menteri Keuangan, ia perlu berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan tersebut. Ia menyadari bahwa dirinya baru saja menjabat selama dua bulan dan belum sampai akhir tahun.

Meski tampak seperti “koboi” di luar, Purbaya menegaskan bahwa dirinya sangat hati-hati dan tidak gegabah. Ia menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan, defisit anggaran bisa melebihi 3 persen. Namun, ia sudah melakukan perhitungan matang sebelum mengambil keputusan.

Peluang Penurunan PPN Sebelumnya

Sebelumnya, Purbaya membuka peluang penurunan tarif PPN saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta. Opsi ini dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai salah satu langkah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Tarif PPN di Indonesia awalnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai beleid tersebut, tarif PPN seharusnya naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah atau yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM).



Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen – (Infografis )