
Patrolmedia, Jakarta -:- Sebanyak 4 ribu lebih rekening yang pakai 2 bos judi online (judol) inisial OHW dan H yang diringkus polisi pada awal Mei 2025, bakal diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi untuk memblokir rekening tersebut.
Ia sedang berkoordinasi dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yakni Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan Polri dan PPATK terkait rekening yang digunakan pelaku lebih dari 4 ribu rekening,” ungkap Friderica di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (25/5/25).
OJK mendukung penuh penindakan dari kepolisian terhadap 2 bos judi online.
Kedua tersangka bos judol ini punya 12 situs yaitu:
- ArenaSlot77
- Togel77
- Royal77VIP
- 888Togel
- AquaSlot
- NXS17
- Gopek138
- PSGslot dan
- HGS7
“OJK mendukung kepolisian menangkap 2 bos judol karena memang terbukti mengoperasikan judol yang merugikan masyarakat,” kata Friderica.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus 2 tersangka kasus pencucian uang hasil judi online pada 7 Mei 2025.
2 tersangka itu OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H selaku direktur perusahaannya.
“Tadi malam kami menangkap 2 tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Tersangka OHW dan H lewat anak perusahaan PT A2Z ST yaitu PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital.
Berikut barang bukti yang disita polisi dari para tersangka:
- Uang dari tersangka sebesar Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250,55 miliar.
- Polisi juga memblokir 197 rekening dari 7 bank.
- Obligasi senilai Rp276,5 miliar
- 4 unit mobil yang terdiri dari 1 Mercedes Benz dan 3 merek BYD.
Editor: M. Ichsan























