
Patrolmedia, Batam -:- Sebanyak 10.647 ekor kuda laut selundupan digagalkan petugas Karantina Kepri dan Bea Cukai Batam.
Komoditas perikanan tersebut hendak dikirim dari Bandara Hang Nadim, Batam ke Jakarta.
Kepala Karantina Kepri Herwintarti mengatakan, barang bawaan tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina dan persyaratan lainnya.
Karena itu pihaknya menyita komoditas hewan laut tersebut.
“Betul, informasi yang disampaikan langsung ditindaklanjuti petugas Karantina dan Bea Cukai terkait pengiriman kuda laut kering sebanyak 20,971 kg atau 10.647 ekor, melalui Bandara Hang Nadim tujuan Jakarta,” kata Herwintarti dalam keterangan di Batam, Jumat (16/5/25).
Kuda laut nyaris dibawa warga negara Mesir untuk dilalulintaskan lagi antarnegara melalui Jakarta pada Kamis (15/5), dengan dalih sebagai cendera mata dari Indonesia.
Herwintarti mengungkap, barang bawaan dijejalkan pemiliknya ke dalam 4 koper besar dibungkus rapi dan diselipkan bareng makanan ringan.
Untungnya, petugas lebih jeli menemukan modus yang dilakukan penyelundup kuda laut tersebut.
“Keterangan pemilik barang, ia membeli kuda laut di grup jual beli. Kuda laut dikenal berkhasiat sebagai obat penambah stamina, sehingga ia bermaksud memberikan kuda laut ini ke rekan bisnis di negaranya,” ungkap Herwin.
Pengiriman komoditas tersebut telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
“Kami memberikan edukasi kepada pemilik terkait peraturan karantina sebelum mengangkut komoditas pertanian dan perikanan. Baik lalu lintas antarpulau maupun antarnegara,” kata Herwin.
“Pemilik barang memberikan pernyataan tidak akan mengulanginya,” lanjutnya.
Hasil pencacahan Karantina Kepri dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, 10.647 ekor kuda laut selundupan ini terdiri 3 jenis, yakni Hippocampus spinosisimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus.
Ketiga jenis itu termasuk golongan Appendix II CITES, artinya daftar spesies yang tidak terancam kepunahan.
Meski begitu, berpotensi mengancam populasinya punah kalau terus di perjualbelikan tanpa mengikuti prosedur.
Badan Karantina Indonesia punya tusi untuk mencegah penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, pengawasan dan pengendalian keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka sesuai dengan Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019.
“Dengan pengawasan dan sinergisitas bersama instansi sektoral, Karantina Kepri memastikan kesehatan komoditas wajib lapor karantina demi melindungi dan melestarikan sumber daya alam, berupa biota laut Kepri,” pungkasnya.
Editor: M. Ichsan






















