Berita  

Pria Onani di Depan Cewek yang Bikin Resah Dibekuk Polsek Nongsa

Pria Onani
Ke
Panbil Mall
Pria Onani
Pelaku kelainan seks direkam seorang wanita yang menjadi korban aksi onaninya di depan umum daerah Nongsa. (Foto: Screenshot)

Patrolmedia, Batam -:- Seorang pria onani berkelainan seks inisial AA (24) dibekuk tim Polsek Nongsa.

AA dicokok polisi gara-gara ulahnya suka coli sambil naik motor di depan cewek yang bikin resah warga Batam.

Video: Pria onani didepan cewek sambil mengendarai motor

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, mengatakan, AA ditangkap karena adanya laporan dari seorang wanita yang ketakutan melihat aksi gangguan mental dari pelaku.

Aksi AA itu dilakukannya pada Minggu (11/5/2025) sekitar jam 10.25 WIB di depan Perumahan Puri Sasmaya, Sambau, Nongsa.

“Korban baru pulang belanja di supermarket depan Perumahan Puri Sasmaya, Nongsa. Lalu dicegat pelaku yang naik motor Beat Street hitam, dengan nomor polisi BP-6518-UO,” ungkap Kompol Effendri, Rabu (14/5/25).

Bukan cuma membuntuti, pelaku juga memepet korban dan langsung mengeluarkan ‘burungnya’ memulai aksi coli sambil mengendarai motor.

Untungnya korban sigap dan masih sempat merekam aksi bejatnya itu hingga videonya viral di medsos. Wajah pelaku terlihat jelas di rekaman itu.

Dalam rekaman video, pelaku AA sadar dirinya direkam dan buru-buru memasukkan burungnya ke dalam celana dengan posisi motor masih dikendarai.

Dalam video pelaku terlihat kabur meninggalkan korbannya.

Warga Batam yang menonton video itu pun seketika geram di medsos melihat aksi bejat pelaku.

AA ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa pada Selasa malam (13/5), sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan dipimpin tim opsnal Iptu Jexson Marpaung yang sudah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Duyung, Lubuk Baja.

Tim Opsnal Polsek Nongsa langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti motor, pakaian, dan celana dalam yang dipakai waktu beraksi.

“Petugas mengamankan pelaku di lokasi tanpa ada perlawanan, dan barang bukti turut diamankan,” kata Kompol Effendri.

Hasil interogasi awal, AA mengaku penyimpangan seksual itu dilkukannya untuk kepuasan nafsu pribadinya.

Pria onani itu ternyata sudah sering melakukan hal serupa di lokasi lain.

Kini, AA terancam 10 tahun penjara akibat prilaku menyimpangnya dengan denda Rp5 miliar yang dijerat melalui Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kami mengimbau agar warga Nongsa melaporkan jika menemukan tindakan serupa tersebut,” kata Effendri.

Ia mengatakan, Polsek Nongsa akan melakukan patroli rutin untuk meningkatkan pengawasan guna kenyamanan masyarakat diwilayah hukumnya.

“Kita tingkatka patroli terutama di jalanan sepi, demi jaga keamanan warga,” pungkas Effendri.

 

Editor: Erwin Syahril