Bisnis  

Izin BCA Multi Finance Dicabut

BCA Multi Finance
Kantor BCA Multi Finance. (Foto: net)
BCA Multi Finance
Kantor BCA Multi Finance. (Foto: net)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Izin BCA Multi Finance (BCA MF) dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berlaku efektif sejak 1 September 2024 lalu.

Dilansir dari CNNIndonesia Kamis (9/1/25), pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance berdasarkan KEP-65/D.06/2024.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024,” kata OJK dalam keterangan resminya di situs OJK, Selasa (7/1) lalu.

OJK menyebut pencabutan izin BCA MF dilakukan sehubungan penggabungan Usaha PT BCA MF ke dalam PT BCA Finance.

Sejak tanggal efektif penggabungan kedua unit usaha itu, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan usaha, operasional, dan modal saham.

Mereka, kata OJK, bertanggung jawab atas karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya.

“Dalam cakupan yang paling luas, dari PT BCA MF sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” dalam keterangan tersebut.

Editor: Fatmi Rahim