Solok  

Wawako Ramadhani Serahkan Sertifikat Halal UMKM

Sertifikat Halal UMKM

Sertifikat Halal UMKM

Patrolmedia.co.id, Solok – Wakil Walikota Solok, Ramadhani menyerahkan sertifikat halal kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Sabtu, 7 Januari 2023, di Galeri 88 Kota Solok.

Penyerahan sertifikat dihadiri Anggota DPRD Kota Solok, Ade Merta Ketua MUI Kota Solok, Ketua Halal Center Cendikia Muslim Sumbar, Kasi Bimas Kemenag, Kabid Perdagangan DPKUKM, serta beberapa tokoh masyarakat.

Ramadhani menyampaikan apresiasi kepada para pelaku UMKM yang telah melakukan pengurusan sertifikat tersebut, dan kepada pelaku UMKM yang lain, Ramadhani berharap untuk melakukan hal yang sama.

Dikatakannya, pemberian sertifikat itu adalah implementasi dari pasal 3 undang undang nomor 33 tahun 2014 yang menyatakan bahwa penyelengaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, dan juga bertujuan untuk peningkatan nilai tambah pelaku usaha.

“Pemberian sertifikat ini adalah amanah, diharapkannya para pelaku usaha bisa mempergunakannya dengan baik selama menjalankan usahanya dan tetap menjaga kualitas kehalalannya. Dengan adanya label halal pada produk juga akan berdampak kepada meningkatnya nilai jual produk,” ucap Ramadhani.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Solok, Ade Merta mengatakan, penyerahan sertifikat itu sangat penting untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat sebagai konsumen.

Berdasarkan hasil pemerikasaan produk pada sejumlah UMKM yang ada di Kota Solok, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Kemenag Kota Solok, telah mengeluarkan sertifikat itu ke UMKM.

“Oleh sebab itu, kami selaku pemangku jabatan terkait, menyerahkan sertifikat itu langsung kepada pemilik atau pelaku UMKM,” sebutnya.

Sertifikat bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal, maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujudkan dengan baik, dan juga akan berimplikasi pada peningkatan kualitas dan adanya saing produk. (Abak)