
Patrolmedia.co.id, Solok – Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa staf khusus tidak dikenal dalam struktur di pemerintah daerah (Pemda).
Karena itu keberadaan staf khusus kepala daerah baik staf khusus Wali Kota Maupun Bupati adalah ilegal. Hal tersebut dikemukakan Djohermansyah terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kudus, Jawa Tengah oleh KPK gara-gara jual beli jabatan.
Dalam kasus tesebut terungkap pula Bupati Kudus memiliki staf khusus dan punya ruang kerja khusus di kantor bupati. Staf khusus Bupati Kudus turut diperiksa oleh KPK.
“Kalau soal OTT Bupati oleh KPK, saya tidak terlalu kaget lagi. Bupati Kudus ini bos Pemda yg ke 416 kena kasus hukum selama 14 tahun terakhir (2005-2019). Yang bikin terperangah, Bupati Kudus punya staf khusus seperti Menteri,” kata Djohermansyah, dikutip dari Harian Haluan.
Sepengetahuan Djohermansyah Djohan, staf khusus itu hanya ada di pemerintah pusat, seperti di kantor presiden, wakil presiden dan kementerian. “Struktur pemda tidak mengenal jabatan staf khusus bupati, walikota dan gubernur,” ujar Djohermansyah.
Karena itu, dia menilai struktur staf khusus di tubuh pemda illegal. Dengan alasan itu, dia meminta Kemendagri segera melarang kepala daerah mengangkat staf khusus dan memerintahkan mencopot staf khusus yang sudah ada.
“Karena ini tidak ada dasar hukumnya, rawan konflik dengan birokrasi di daerah dan berpotensi dipakai sebagai tangan dalam melakukan korupsi,” kata guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Fasilitas Mewah Staf Khusus
Bupati Solok, Sumbar, Capt. Epyardi Asda, mengandangkan mobil dinas para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Solok dengan mengeluarkan instruksi bernomor 900/371/BKD-2021 tertanggal 30 April 2021.
Namun, perlakuan berbeda justru diterapkan terhadap sejumlah Kepala OPD dan pegawai yang disinyalir sebagai tim sukses di Pilkada 2020 lalu.
Dengan dalih, kendaraan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan mendesak. Di lain pihak, para Staf Khusus Bupati, yang nyata-nyata bukan PNS, justru mendapatkan fasilitas mobil yang dibeli dari APBD.
Bahkan, ada yang mendapat mobil sedan jenis Toyota Camry, yang sebelumnya adalah mobil dinas Bupati Solok periode sebelumnya.
Praktisi Hukum asal Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok yang menetap di Jakarta, Eddie Moeras di sejumlah grup WhatsApp (WA), membagikan gambar tentang seorang Staf Khusus Bupati Solok yang bersiap menaiki sebuah mobil berjenis sedan.
Diketahui, Staf Khusus bernama Zulfa Zetya itu, menaiki mobil sedan jenis Toyota Camry dengan nomor polisi BA 1111 BS.
“Berdasarkan Informasi yang ada, Bahwa Pak ZULFA Zetya yang konon infonya adalah Staf Khusus Bupati Solok… Mungkin juga Status pekerjaannya masih berstatus THL, jika iya apakah juga termasuk yang akan Diputus Serentak per 31 Mei 2021 ini…Khabar ini yang juga timbul dimasyarakat dan BUPATI SOLOK tentunya tidak TEBANG PILIH. .Apalagi terlihat dengan Jelas dan Vulgar beliau memanfaatkan Mobil CAMRY Plat Merah BA 1111 BS yang dipakaikan Plat BA hitam. Dengan leluasa nya dipakai dan dipergunakan oleh Pak ZULFA Zetya,” kata Eddie Moeras.
“Sementara Mobil Dinas Kepala Dinas yang sah dan Resmi masih ada yang dikandangkan atas kebijakan Bupati Solok. Tentu hal ini akan menimbulkan Kecemburuan Sosial bahwa Bupati dalam menjalankan Kebijakannya TEBANG Pilih. Kita tunggu kebijakan baru Pak Bupati yang pro Rakyat. Sesuai janji kampanyenya,” lanjutnya.
Zulfa Zetya: Staf Khusus Berbeda dengan THL
Tak lama berselang, Zulfa Zetya “membalas” foto dan tulisan yang dibagikan Eddie Moeras tersebut. Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 mengatur bahwa, barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada pengguna barang dapat digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
“Dari permendagri diatas dapat diambil kesimpulan, Bahwa mobil yang saya gunakan adalah kendaraan dinas perorangan yang melekat pada diri Bupati sebagai pemangku jabatan. Kalau Bupati tidak menggunakannya, penggunaan dapat digunakan oleh pihak lain. Apalagi saya memang tercatat sebagai staf khusus Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, berkenaan dengan status sebagai Staf khusus Bupati, Zulfa Zetya menegaskan bahwa Staf khusus Bupati adalah staf yang bertugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam kedinasan. Berbeda dengan THL.
“Berkaitan dengan plat nomor, sesuai dengan peraturan Kapolri No 3 Tahun 2012, Kepala daerah boleh memiliki kendaraan dinas dengan 2 plat nomor, merah dan hitam. Asalkan didaftarkan dan diberi kode khusus. BS adalah kode khusus dan sudah terdaftar,” ungkapnya.






















