Solok  

Djohermansyah: Staf Khusus Kepala Daerah di Pemda Adalah Ilegal

BA 1111 BS, Mobil Dinas Bupati Solok

Pemakaian mobil Toyota Camry BA 1111 BS oleh Staf Khusus Bupati Solok, Zulfa Zetya, terbilang janggal.

Mobil yang dibeli di masa pemerintahan Bupati Solok Syamsu Rahim (2010-2015) tersebut, merupakan mobil dinas untuk Bupati Solok BA 1 H. Mobil tersebut senantiasa dipakai Syamsu Rahim dalam kegiatan dinasnya sebagai Bupati Solok. Baik untuk turun ke masyarakat, maupun urusan dinas ke luar Kabupaten Solok.

Selain Toyota Camry, Syamsu Rahim juga memiliki satu mobil dinas lainnya, yakni jenis Toyota Fortuner. Mobil jenis SUV itu, digunakan untuk menempuh jalur “berat” di Kabupaten Solok yang “tak bisa ditempuh” dengan kendaraan jenis sedan.

Di masa pemerintahan Bupati Gusmal Dt Rajo Lelo, Toyota Camry BA 1111 BS tersebut, lebih banyak parkir di Guest House Arosuka. Toyota Camry tersebut lebih banyak dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk tamu dari tingkat pusat, seperti dari kementerian.

Sebab, hanya beberapa saat memakai Toyota Fortuner, Pemkab Solok kemudian melakukan pengadaan mobil Mitsubishi Pajero Sport. Mobil ini yang akhirnya sering digunakan Bupati Gusmal hingga masa jabatannya berakhir.

Kini, Mitsubishi Pajero Sport itu, dipakai oleh Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu. Sedangkan Bupati Solok Epyardi Asda, memakai mobil SUV mewah merek Lexus seri LX570, yang menjadi mobil plat merah BA 1 H.