Lira Kepri Laporkan Isdianto ke KPK, Atas Dugaan Korupsi di Dispenda Kepri

Gubernur Lira Kepri Budi Darmawan sambangi kantor KPK, atas dugaan Korupsi upah pungut pajak PKB, NJKB, BBNKB oleh Kadispenda Kepri, Isdianto. (Ist)
Gubernur Lira Kepri Budi Darmawan sambangi kantor KPK, atas dugaan Korupsi upah pungut pajak PKB, NJKB, BBNKB oleh Kadispenda Kepri, Isdianto. (Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kepri resmi laporkan Kadispenda Kepri Isdianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu berdasarkan nomor Surat : 025/SU-PHT/DPW LIRA /XI/2017, disertai bukti akurat dan konkrit yang langsung diterima salah satu Penyidik di lingkungan lembaga anti rasuah tersebut pada (23/11/2017) pukul 14.22 Wib.

Surat tanda terima laporan Lira ke KPK. (dok)

Lira Kepri melaporkan Isdianto, menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Kepri atas kekurangan upah pungut pajak NJKB, PKB, BBNKB wilayah Fasilitas FTZ-CBU dan CKD, yang diduga merugikan negara.

Pada upah pungut Fasilitas FTZ-CBU dan kelebihan upah pungut pada masyarakat wajib pajak pada Fasilitas FTZ-CKD dari Kendaraan Bermotor produksi rakitan Indonesia pada tahun 2013.

Kerugian keuangan dari upah pungut FTZ-CBU sebesar Rp.4.959.226.094,30. Sedangkan kelebihan upah pungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari masyarakat wajib pajak sebesar Rp.10.816.152.163,13.

Atas laporan itu, KPK merespon dengan baik dan akan menindaklanjuti laporan dari Lira Kepri.

Gubernur LIRA Kepri Budi Sudarmawan didampingi Pengurus Lira menyampaikan hasil temuan audit BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kepri Tahun 2013 nomor 1.C/LHP/XVIII.TJP/05/2014 tanggal 12 Mei 2014.

“Kita resmi laporkan Kadispenda Kepri, dan lampiran surat laporan lengkap dengan bukti yang akurat,” sebut Budi, melalui sambungan selularnya, Kamis (23/11/2017).

Selain itu, kata Budi, pihaknya juga melampirkan upah pungut PKB dan BBNKB Tahun 2013 Dinas Pendapatan Provinsi (Dispenda) Kepri dengan lengkap, detail secara perhitungan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

“Kita berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh lembaga yang dipimpin oleh Bapak Agus Rahardjo,” ujarnya.

Seperti diketahui, upah pungut PKB dan BNKB yang dilakukan oleh Kadispenda Kepri, tidak sesuai dengan Permendagri nomor 29 Tahun 2012, Permendagri nomor 24 Tahun 2013, Pergub nomor 15 Tahun 2013, dan Pergub Kepri nomor 24 Tahun 2013.

Kemudian, Permendagri nomor 29 Tahun 2014, Perda Kepri nomor 8 Tahun 2011, Pergub nomor 28.a Tahun 2012, Pergub Kepri nomor 15 Tahun 2013, Pergub Kepri nomor 24 Tahun 2013 dan sample STNK Fasilitas FTZ-CBU (Free Trade Zona – Completely Built Up) dan Fasilitas FTZ-CKD (Free Trade Zona Completely Knock Down).

Budi menghimbau, apabila seluruh masyarakat wajib pajak PKB dan BBNKB di Batam mempercayakan kepada Lira Kepri untuk meminta kelebihan upah pungut wajib pajak tahun 2013 sebesar Rp.10.816.152.163,13 terhadap Dispenda Kepri.

“Ya, kita menghimbau wajib pajak jika dipercayakan kasus ini, Lira Kepri siap mendampingi wajib pajak tersebut,” jelasnya.

“Nanti kita akan segera membuka Posko Pengaduan untuk wajib pajak,” tambahnya. (Erwin)