SIM Card: Era Baru, Biometrik & Batas Nomor

Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan aturan baru terkait pendaftaran kartu SIM (Subscriber Identity Module) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada Jaringan Bergerak Seluler. Peraturan ini secara resmi dicatat dan diberlakukan mulai tanggal 19 Januari 2026. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memberikan kontrol penuh kepada masyarakat atas semua nomor ponsel yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam membatasi ruang gerak penipuan digital dan kejahatan siber yang seringkali memanfaatkan nomor ponsel tanpa identitas yang jelas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa proses pendaftaran kartu SIM saat ini memiliki fungsi yang sangat penting, bukan lagi sekadar urusan administrasi biasa, melainkan sebagai alat untuk melindungi masyarakat di era digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya pada Jumat (23/1/2026).

Penerapan Data Biometrik dalam Registrasi

Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan penggunaan data biometrik berupa teknologi pengenalan wajah dalam proses registrasi kartu seluler bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga sebagai penanggung jawab.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Meutya.

Kartu Perdana Wajib Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah ketentuan bahwa seluruh kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif. Dengan demikian, kartu seluler baru hanya dapat digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang telah divalidasi. Langkah ini diambil untuk menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini sering disalahgunakan untuk penipuan, pengiriman spam, maupun penyalahgunaan data pribadi.

Pembatasan Jumlah Kepemilikan Nomor

Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal kepemilikan kartu prabayar menjadi tiga nomor untuk setiap pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.

Hak Masyarakat untuk Memeriksa dan Memblokir Nomor

Di sisi lain, masyarakat diberikan hak penuh untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ujar Meutya.

Dorongan untuk Ekosistem Telekomunikasi yang Lebih Aman

Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan atau fraud prevention.

Pemerintah juga memastikan tersedianya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK), agar dapat menyesuaikan diri dengan sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

“Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi komitmen kami membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” kata Meutya.

Pendekatan Pembinaan dan Sanksi Administratif

Dalam penerapan aturan tersebut, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan. Sanksi yang diberlakukan bersifat administratif dan ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.

Tujuan Jangka Panjang

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah, sekaligus mampu menekan secara signifikan praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah poin-poin penting dari aturan baru ini:

  • Registrasi Wajib Biometrik: WNI wajib menggunakan data biometrik (pengenalan wajah) dan NIK, sementara WNA menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
  • Kartu Perdana Nonaktif: Semua kartu perdana dijual dalam keadaan tidak aktif dan hanya dapat digunakan setelah registrasi berhasil.
  • Pembatasan Nomor: Setiap pelanggan dibatasi maksimal memiliki tiga nomor prabayar per operator.
  • Hak Masyarakat: Masyarakat berhak mengecek dan memblokir nomor yang terdaftar atas nama mereka tanpa izin.
  • Keamanan Data: Operator wajib menjaga keamanan data pelanggan dan mencegah penipuan.
  • Registrasi Ulang: Fasilitas registrasi ulang tersedia bagi pelanggan lama untuk menyesuaikan dengan sistem biometrik.

Dengan implementasi aturan ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi dapat ditingkatkan secara signifikan. Selain itu, diharapkan pula dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan.