Berita  

Ombudsman Temukan Gangguan Distribusi BBM di 11 Provinsi, Investigasi Dimulai

Panbil Mall

Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi persoalan pelayanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bukan hanya di Bali, tetapi juga di 10 provinsi lain. Lembaga ini mencatat laporan awal dari 25 data provinsi yang masuk hingga 13 Oktober 2026, dan dari pemetaan sementara itu terdapat 11 provinsi yang menunjukkan masalah terkait BBM, terutama BBM bersubsidi. Temuan tersebut kini akan ditelusuri lebih jauh melalui pendalaman dan investigasi resmi.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menyebut daftar daerah yang masuk pantauan awal meliputi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa data yang diterima masih bersifat awal, sehingga belum bisa dijadikan kesimpulan akhir sebelum dilakukan pemeriksaan lapangan dan analisis lanjutan oleh Ombudsman.

Menurut Abdul, gangguan yang muncul di berbagai wilayah itu tidak berdiri sendiri. Ombudsman menduga ada beberapa faktor yang saling berkaitan, mulai dari hambatan logistik, ketidaksesuaian kuota dengan kebutuhan masyarakat, sampai persoalan operasional di SPBU. Dari sisi layanan, lembaga ini juga menyoroti kapasitas fasilitas penyaluran BBM yang dinilai ikut memengaruhi panjangnya antrean di sejumlah daerah.

Kasus di Bali menjadi salah satu contoh yang paling disorot. Tim Ombudsman menemukan adanya keterlambatan kapal serta proses bongkar muatan di Terminal BBM Integrated Terminal (IT) Manggis. Kondisi tersebut diduga ikut memicu terganggunya pasokan BBM di pulau wisata itu. Sementara di Sulawesi Barat, keterlambatan suplai dari depot di Parepare disebut memperpanjang antrean kendaraan di SPBU.

Selain mengamati rantai pasok, Ombudsman juga menilai aspek pelayanan di lapangan. Jam operasional SPBU, jumlah nosel pengisian, kepadatan antrean kendaraan, dan kejelasan informasi kepada konsumen menjadi bagian dari evaluasi. Di sisi lain, lembaga ini turut mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk praktik pelangsiran dan penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

Untuk memperluas pengawasan, Ombudsman akan memanfaatkan kantor perwakilan di 34 provinsi agar kondisi distribusi BBM di daerah bisa dipantau lebih dekat. Langkah berikutnya adalah menjalankan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri atau IAPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Hasil investigasi itu nantinya akan disampaikan kepada publik dan dijadikan dasar rekomendasi perbaikan bagi pihak-pihak terkait.

Abdul menekankan bahwa proses ini masih berjalan dan membutuhkan pendalaman agar penyebab gangguan benar-benar terpetakan. Menurut dia, Ombudsman ingin memastikan persoalan di lapangan tidak hanya berhenti pada laporan antrean atau kelangkaan, tetapi juga menghasilkan saran korektif yang bisa dipakai untuk memperbaiki distribusi dan pelayanan BBM di berbagai daerah.