Kurir Sabu di Batam Simpan 59 Gram ‘Garam Cina’ di Bungkusan Bekas Kuaci

Kurir sabu di batam
Ditresnarkoba Polda Kepri merilis 2 wajah pelaku inisial ID dan SA yang berperan sebagai kurir garam cina di Batam. (Foto: Ist)
Kurir Sabu di Batam
Ditresnarkoba Polda Kepri merilis 2 wajah pelaku inisial ID dan SA yang berperan sebagai kurir garam cina di Batam. (Foto: Ist)

Bandar Lain Diciduk, Janjikan Upah Rp 6 Juta

Selang 1 jam, tepatnya pukul 20.30 WIB, polisi meringkus SA di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN. Dari tangan SA, disita pula barang bukti yang jauh lebih besar.

“Dari tersangka SA, petugas menemukan 8 paket sabu dengan berat netto 174,44 gram, timbangan digital, uang tunai Rp 550 ribu, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam,” kata Nona.

Nona mengungkap, dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapat sabu tersebut dari pria berinisial R yang saat ini jadi buronan (DPO) Pda Kepri.

SA diketahui awalnya menerima total 290 gram sabu dari R untuk diedarkan kembali di Batam.

“Tersangka (SA) mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 6.000.000 apabila seluruh narkotika tersebut berhasil terjual,” ungkap Nona.

Kini, kedua tersangka kurir sabu di Batam tersebut beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pengembangan jaringan lebih dalam.

Sementara, polisi tengah memburu keberadaan R selaku pemasok utama garam Cina tersebut yang diedarkan kedua tersangka. Atas perbuatannya, ID dan SA terancam hukuman berat.

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap Nona.

Polda Kepri mengimbau warga bisa melaporkan tindakan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka lewat Call Center 110 gratis dan aktif 24 jam.

 

Editor: Erwin Syahril