Patrolmedia Batam – Satreskrim Polresta Barelang membongkar kasus warga negara asing / WNA Malaysia yang tega menyetubuhi anak di bawah umur.
WNA Malaysia berinisial SWH (45) ini ditangkap bersama seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial P (41) melapor ke polisi.
Korban, SCA (16), mengaku telah menjadi korban eksploitasi seksual.
“Kejadian bermula saat korban diajak oleh rekannya yang masih di bawah umur, BSK, untuk bertemu tersangka SWH di Hotel Penuin,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (13/5/2026).
Berikut adalah fakta-fakta terkait pengungkapan kasus tersebut:
Dari hasil penyelidikan, korban diarahkan menuju hotel melalui percakapan WhatsApp.
Di kamar nomor 373, korban diduga disetubuhi tersangka SWH dengan imbalan sejumlah uang.
Uang hasil transaksi itu dipakai untuk membayar biaya penginapan hingga kebutuhan sehari-hari.
Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggerebekan pada Jumat (8/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi mengamankan SWH, BSK (sebagai perantara), korban, serta beberapa orang lainnya sebagai saksi.
“Setelah gelar perkara dan alat bukti dirasa cukup, penyidik menetapkan mereka dalam proses hukum sesuai ketentuan,” tambah Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian.
Adapun sejumlah barang bukti diamankan dari WNA Malaysia ini, di antaranya:
- Beberapa unit ponsel (handphone).
- Satu lembar kuitansi hotel.
- Satu buah flashdisk (berisi data digital).
- Pakaian korban yang berkaitan dengan tindak pidana.
- Hasil visum et repertum.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak.
Untuk eksploitasi seksual, tersangka terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara untuk tindak pidana persetubuhan, ancamannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda hingga Rp 5 miliar.
Kombes Anggoro menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
Ia juga meminta para orang tua untuk lebih waspada.
“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak. Jika menemukan indikasi tindak pidana, segera lapor melalui Call Center 110 Polri yang siaga 24 jam,” pungkasnya.
(Ipl/Ft)






















