
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan aksi tipu-tipu yang cukup kompleks.
Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan investasi fiktif melalui media sosial.
“Modusnya menawarkan investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar, manipulasi emosional atau love scamming, hingga memfasilitasi judi online,” kata Hendarsam.
Selain itu, jaringan ini juga pakia metode phishing e-commerce dengan membuat situs palsu untuk mencuri data pribadi dan akses akun perbankan korban.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengimbau warga agar tidak mudah tergiur tawaran investasi di media sosial.
Ia meminta warga selalu mengecek legalitas platform dan tidak sembarangan memberikan data pribadi.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau melalui layanan Polri Super Apps,” kata Nona.
Saat ini, 210 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Imigrasi.
Jika terbukti ada unsur pidana umum atau tindak pidana siber, polisi bakal mengambil langkah hukum tegas sesuai aturan yang berlaku.
(Ipl/Ft)























