210 WNA Diduga Pelaku Online Scam di Batam Digerebek, Ratusan Komputer & Hape Disita

Online Scam di Batam
Tertotal, 131 unit komputer, 93 laptop, 492 unit ponsel, 52 monitor, 198 paspor milik para pelaku dan mesin penghitung uang serta perangkat jaringan internet di sita Imigrasi Batam dari WNA yang diduga kuat pelaku jaringan internasional online scam. (Foto: Ist)
Panbil Mall
Online Scam di Batam
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menunjukkan berbagai barang bukti sitaan dari ratusan WNA diduga pelaku online scam, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026). (Foto: Ist)

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan aksi tipu-tipu yang cukup kompleks.

Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan investasi fiktif melalui media sosial.

“Modusnya menawarkan investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar, manipulasi emosional atau love scamming, hingga memfasilitasi judi online,” kata Hendarsam.

Selain itu, jaringan ini juga pakia metode phishing e-commerce dengan membuat situs palsu untuk mencuri data pribadi dan akses akun perbankan korban.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengimbau warga agar tidak mudah tergiur tawaran investasi di media sosial.

Ia meminta warga selalu mengecek legalitas platform dan tidak sembarangan memberikan data pribadi.

“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau melalui layanan Polri Super Apps,” kata Nona.

Saat ini, 210 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Imigrasi.

Jika terbukti ada unsur pidana umum atau tindak pidana siber, polisi bakal mengambil langkah hukum tegas sesuai aturan yang berlaku.

 

(Ipl/Ft)